Halut

Bupati: Mulai Saat Ini Pemerintah Akan Permudah Izin Usaha

×

Bupati: Mulai Saat Ini Pemerintah Akan Permudah Izin Usaha

Sebarkan artikel ini
CEGAH KORUPSI: Bupati Halut Ir Frans Manery hadir membuka acara sosialisasi kemudahan berusaha bagi pelaku usaha, Kamis (2/12) (foto: istimewa)

HARIANHALMAHERA.COM— Bupati Halut Ir Frans Manery tegas meminta aparatnya untuk tidak mempersulit izin usaha dari pelaku usaha. Penegasan itu diucapkan saat membuka acara sosialisasi Kemudahan Berusaha bagi Pelaku Usaha, Kamis (2/12).

Kegiatan yang digelar Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Halut, berlangsung di ruang Meeting Hotel Greenland Tobelo. Hadir para pelaku usaha yang ada di Kabupaten Halut.

“Tujuan dari kegiatan ini untuk memberikan kemudahan pengurusan perizinan kepada pelaku usaha. Mudah-mudahan dengan kegiatan sosialisasi ini pelaku usaha tidak lagi dipersulit. Apalagi sudah sistem online,” ucap bupati.

Bupati berjanji melalui dinas terkait (DPMPTSP), pihaknya selalu berupaya agar seluruh kegiatan yang berkaitan dengan perizinan pelaku usaha agar tidak dipersuli. Bupati juga menambahkan bahwa kedepannya akan ada pengaduan online, agar dapat menjawab kendala-kendala para pelaku usaha.

“Tahun 2024 akhir kepemimpinan kami kalau bisa Halut bisa bersih dari korupsi. Dan kepada DPMPTSP, dan juga dinas lainnya dalam sistem pelayanan kepada masyarakat agar menghindari dari pungutan-pungutan liar yang tidak bertanggung jawab,” tuturnya.

Sementara itu, Kepala DPMPTSP Halut Muhlan Ando mengatakan, dengan adanya pengurusan perizinan secara online itu sangat memberikan kemudahan terhadap para pelaku usaha yang ada di Halut.

“Pelaku usaha dan masyarakat sekarang ini sudah sangat diberikan kemudahan dalam pengurusan soal izin. Dan ini terbuka lebar untuk masyarakat umum,” katanya.

Menurutnya, pengurusan perizinan secara online ke DPMPTSP sangat memberikan kesempatan kepada pelaku usaha dan masyarakat untuk dapat mengakses semua secara online dimana pun berada, baik di rumah, kantor bahkan ditempat umum mana saja.

“Program atau aplikasi ini secara jelas sangat membantu sekali,” tuturnya.

Disamping itu, Muhlan menegaskan untuk PT (Perseroan Terbatas) sudah harus wajib membuat laporan kegiatannya di internal perusahaan, baik berkaitan dengan pendapatan, ketenagakerjaan, modal usaha, dan konstruksinya.

Bahkan untuk masyarakat yang terlibat dalam pelaku usaha kecil pemerintah daerah juga sudah buka kerjasama dengan pihak perbankan dalam hal ini BANK BRI Cabang Tobelo, berkaitan kreditan bagi usaha kecil menengah.

“Alasan PT harus buat laporan kegiatan ke PTSP, itu tujuannya selain wajib sesuai ketentuan juga berkaitan dengan pertumbuhan dan perkembangan daerah. Sehingga, pengusaha kecil juga bisa berkembang dalam usaha karena ditopang dengan dukungan berbagai pihak dalam hal menyuplai dana untuk usaha,” pungkasnya.(pn/san/fir)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *