HARIANHALMAHERA.COM–Syarat pencalonan sebagai kepala daerah pada pemilihan serentak tahun 2020 ini terbilang cukup berat. Sebab kali ini, selain banyak hal administrasi yang harus dibuat sebagai syarat formalitas, terdapat penambahan persyaratan yang dipastikan membuat cakada pusing, yaitu terbebas dari utang dan pailit alias kesulitan keuangan untuk membayar tunggakan.
Cakada yang memiliki utang atau bermasalah pailit akan terancam digugurkan KPU, sebagaimana telah diatur dalam PKPU Nomor 1 Tahun 2020 tentang syarat pencalonan.
PKPU tersebut sudah disosialisasikan oleh KPU Halmahera Utara (Halut) beberapa hari lalu di Hotel Marahaipark, Desa Wosia, Kecamatan Tobelo, yaitu tentang tata cara pencalonan dan syarat calon dalam pemilihan Bupati dan wakil Bupati Halut tahun 2020.
Komisioner KPU Malut, Buchari Mahmud, dalam sosialisasi tersebut sempat menyampaikan bahwa, sesuai PKPU terbaru tahun 2020, terdapat pasal 42 ayat (1) yang menegaskan peserta cakada harus membuat surat keterangan tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum, yang menjadi tanggung jawabnya.
Surat tersebut diterbitkan oleh Pengadilan Negeri (PN) yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal Calon. “Ini wajib dibuat oleh peserta calon kepala daerah, karena perintah aturan,” katanya.
Selain utang, lanjut dia, harus ada juga surat keterangan tidak sedang dinyatakan pailit (tunggakan yang belum dilunasi) berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Surat ini, kata dia, dikeluarkan oleh Pengadilan Niaga atau Pengadilan Tinggi yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal calon.
“Memang syarat lain masih terbilang sama seperti syarat pada regulasi yang lama, seperti KTP elektronik, surat keterangan sehat, tidak terlibat tindak pidana dan narkotika. Namun PKPU terbaru ini ada penambahan banyak persyaratan yang harus dipenuhi,” ujarnya. (dit/Kho)