Halut

Data Pemilih di TPS Khusus jadi Sorotan

×

Data Pemilih di TPS Khusus jadi Sorotan

Sebarkan artikel ini
UNJUK RASA: Massa AMPD Halut saat menyalurkan aspirasi di depan kantor KPU Halut, Sabtu (17/4). (foto: Faisal/Harian Halmahera)

HARIANHALMAHERA.COM–Pemilih yang akan masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) di TPS Khusus PT Nusa Halmahera Minerals (NHM), memang belum final. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Halut masih melakukan validasi. Sebagai bentuk pengawalan, Aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi Halmahera Utara (AMPD Halut) minta KPU profesional dan transparan.

Dalam unjuk rasa yang dilakukan pada Sabtu (17/4) di depan kantor KPU Halut, massa AMPD Halut meminta penjelasan KPU dalam penyunan daftar pemilih yang ada di PT Nusa Halmahera Minerals (NHM). Massa sangat berharap KPU dalam penyusunan daftar pemilih di TPS khusus harus berdasarkan amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

BACA JUGA : KPU Siapkan 2.000 Surat Suara

Salah satu perwakilan massa AMPD Halut Pendeta Sosalisa, meminta KPU Halut tetap konsisten. KPU harus menjalankan PSU sesuai dengan aturan yang ada, KPU harus menjaga netralitas dan komitmen agar pilkada bisa berjalan dengan lancar.

“KPU Halut harus lebih jelih lagi melakukan pendataan di PT NHM karena sebagian karyawan berasal dari Manado, Sulut yang bekerja di sub kontraktor yang ada di PT NHM. Mereka jelas bukan karyawan NHM. Di NHM itu ada 40 kontraktor yang bekerja di dalamnya, sehingga KPU harus lebih jelih lagi melakukan validasi data untuk TPS NHM,” terangnya.

Sosalisa juga meminta Kapolda Malut agar menarik anggota yang saat ini di tugaskan di beberapa TPS PSU. Menurutnya cukup anggota Polres Halut saja yang mengawal PSU, agar tidak terjadi kecurigaan masyarakat. Alasannya, pada pemilihan 9 Desember lalu dengan junlah TPS yang banyak, tetapi tidak ribet seperti saat ini (PSU) yang hanya empat TPS.

“KPU RI dan KPU Malut jangan mencampuri data yang ada di PT NHM biar saja KPU Halut yang melakukan verifikasi data. Tak perlu memberikan data sebanyak 768 orang yang ada di NHM. Ini sangat tidak wajar kalau data sebanyak itu,” tambahnya.

Ditambahkan perwakilan massa lainnya, Janlis kitong, bahwa saat hearing menjelaskan data yang disampaikan PT NHM di sidang di MK hanya sebanyak 617 orang dan sudah diverifikasi menjadi 347 orang. Pada saat ini putusan MK tersisa 105 orang yang belum memilih, dan pada saat itu sebanyak 50 orang karyawan NHM dikarantina karena masa pandemi covid-19 dan tidak menyalurkan hak suara mereka.

“Sekarang ini KPU kembali meminta data ke NHM, seharusnya tidak usah lagi meminta data karena datanya sudah jelas disampaikan pada saat putusan MK. KPU harus komitmen dengan data yang pernah dibacakan saksi NHM, pada saat amar putusan. KPU jalankan saja sesuai dengan data yang ada,” tegasnya.

Terpisah, komisioner KPU Halut Ircham Puni menegaskan, pihaknya sangat menghormati masukan lewat aksi karena itu juga bagian dari koreksi bagi KPU Halut. Dijelaskan, persoalan yang sangat prinsip adalah KPU harus menjalankan putusan sesuai dengan MK, bukan karena sebuah tekanan dari pihak lain.

“Selesai validasi data, KPU akan menetapkan DPT dan selanjutnya akan dilakukan uji publik. Sebelum itu KPU akan mengundang Bawaslu, pihak kepolisian dan TNI, kedua paslon untuk melakukan pengujian data. Jika terdapat kesalahan, maka KPU akan memperbaiki data sebelum dilakukan uji publik,” tuturnya.

BACA JUGA : FM-Mantap dan JOS Deklarasi Siap Menang Siap Kalah

Terkait dengan data yang berikan pihak NHM ke KPU, kata Ircham sebanyak 371 pemilih, tetapi untuk mendukung data itu, KPU perlu meminta kepada pihak NHM agar menyiapkan e-KTP pemilih karena sesuai dengan UU, setiap pemilih harus memiliki e-KTP. “Dan itu sudah dilakukan KPU. Pastinya KPU akan profesional dan trabsparan,” pungkasnya.

Diketahui, saat unjuk rasa massa AMPD Halut sempat membacakan tuntutan. Di antaranya; 1. Mendesak kepada KPU Halut agar tidak mengakomodir nama-nama karyawan yang bukan karyawan PT NHM; 2. Mendesak kepada KPU tetap konsisten pada amar putusan MK; 3. KPU Halut agar melakukan proses validasi data secara transparan; 4. Mendesak kepada KPU agar tidak memakai surat petunjuk yang dikeluarkan KPU RI yang bertentangan dengan putusan MK; 5. Apabila tuntutan tidak diakomodir, maka AMPD Halut akan melaporkan KPU secara berjenjang ke DKPP.(cw/fir)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *