Halut

DAU Gaji P3K Halut Tersisa Rp 23 M, Kemendagri Belum Respon Desakan Pemda

×

DAU Gaji P3K Halut Tersisa Rp 23 M, Kemendagri Belum Respon Desakan Pemda

Sebarkan artikel ini
Peserta tes PPPK saat melihat hasil tes beberapa waktu lalu

HARIANHALMAHERA.COM– Pembayaran gaji untuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahun 2023 di lingkup pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halmahera Utara (Halut) yang menggunakan Dana Alokasi Umum (DAU) dikabarkan masih tersisa sebesar 23 miliar dari total yang harus diterima utuh sebesar Rp 43 miliar.

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Halut, Mahmud Lasidji, pun membenarkan adanya sisa DAU untuk gaji P3K Pemkab Halut sebesar itu, namun dirinya tidak jelaskan secara detail berapa jumlah P3K Halut secara keseluruhan baik guru maupun tenaga kesehatan (Nakes) yang lulus seleksi tahun 2022 kemarin.

“Iya, ada sisa DAU untuk pembayaran gaji P3K sekira 23 miliar, tentunya kami (Pemda Halut) akan berkonsultasi dengan Kemenkeu dan memberikan daftar gaji pegawai P3K, agar d bayar sesuai dengan jumlah P3K yang lolos dalam seleksi kemarin,”katanya, Senin (20/3).

Pembayaran gaji pegawai P3K ini menurutnya, dalam satu bulan saja sebesar Rp 1,5 miliar, maka dalam satu tahun secara keseluruhan gaji pegawai P3K yang harus dibayar sebesar Rp 17 miliar samapi dengan Rp 20 miliar, dengan anggaran yang diberikan pemerintah pusat melalui Kemenkeu ke Pemda Halut sebesar Rp 43 miliar.

“Beberapa waktu lalu kami BKAD bersama dengan Bupati sudah mendatangi Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk meminta kompensasi terkait dengan sisa anggaran sebesar 23 miliar ini agar bisa di geser ke kas daerah untuk diperuntungan pembangunan daerah, namun sampai saat ini belum ada informasi dari Kemendagri,”ungkapnya.(sal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *