HalutMaluku UtaraPemprov

Deprov Rekomendasikan Pemprov Kaji Perpanjangan PT GAI dan PT YPI

×

Deprov Rekomendasikan Pemprov Kaji Perpanjangan PT GAI dan PT YPI

Sebarkan artikel ini
Demo Petani Galela di Gedung DPRD Malut beberapa waktu lalu

HARIANHALMAHERA.COM–Setelah lima hari menduduki kantor Gubernur Malut di Sofifi, sejak Jumat pekan lalu, para petani Galela Halmahera Utara (Halut) akhirnya bisa kembali ke kampung halamannya. Ini setelah upaya untuk mempertahankan lahan mereka dari PT Global Agronusa Indonesia (GAI) dan PT Yabes Plantation International (YPI), akhirnya direspon DPRD Provinsi Malut dengan menggelar rapat bersama Sekprov Samsuddin A. Kadir, Kepala BPN Malut, Komisi I, II dan anggota Deprov Dapil Halut.

Rapat yang dipimpin langsung Ketua Deprov, Kuntu Daud itu melahirkan rekomendasi yang ditunjukan kepada Gubernur Abdul Ghani Kasuba yang salah satu poinya meminta orang nomor satu di Pemprov mengkaji kembali surat perpanjangan HGU dari kedua perusahaan itu.

Dua poin lainnya meminta gubernur segera menggelar pertemuan dengan Pemda Halut, BPN Halut dan pihak perusahan. Poin ketiga Deprov Malut akan terus melakukan pengawasan terhadap upaya pemprov dalam menyelesaikan konflik antara masyarakat galela dan perusahan. “Dewan sudah menindaklanjuti aspirasi petani galela dengan mengeluarkan rekomendasi kepada gubernur, olehnya pak Sekda segera melaporkan kepada gubernur untuk ditindaklanjuti segera,”kata Kuntu Daud kepada puluhan petani Galela di halaman gedung Deprov di Sofifi, Jumat (28/10).

Dalam waktu dekat, Komisi gabungan I, II dan III juga akan turun ke lokasi perusahan untuk mengecek langsung, sehingga dapat memastikan lahan warga yang dicaplok pihak perusahan. “Intinya, DPRD akan terus mengawasi hingga konflik masyarakat galela dan pihak perusahan bisa berakhir,”katanya.

Sementara Sekprov Samsuddin A. Kadir menyatakan, apa yang direkomemdasikan DPRD akan dilaporkan kepada pak gubernur. “Dan segera ditindaklanjuti sesuai rekomemdasi,”tandasnya.

Terpisah Kepala BPN Malut Abdul Aziz mengatakan, usulan perpanjangan HGU dari PT. GAI dan PT. YPI sudah di proses, namun akibat dari konflik degan petani maka usulan akan diverifikasi kembali. “HGU perusahan akan berakhir 2023 dan saat ini proses perpanjangan sudah dilakukan, tapi karena ada konflik makanya akan diverifikasi kembali,” jelasnya. (lfa/pur)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *