HARIANHALMAHERA.COM– penyidikan kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi di Unit Pelaksana Teknis (UPTD) Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Maluku Utara tahun 2021-2022 oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Utara tinggal selangkah lagi akan ditetapkan tersangka, menyusul saat ini pihaknya bekerja sama dengan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Malut untuk audit (menghitun) kerugian negara atas perkara tersebut.
Dalam penyidikan perkasa tersebut, penyidik Kejari Halut sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, dimana hingga saat ini tercatat sudah sebanyak 30 orang baik pejabat DKP Malut maupun pihak yang dianggap terkait dalam kasus itu telah dimintai keterangan sebagai saksi.
Kasi Pidana Khsus (Pidsus) Kejari Halut, Eka Josep Hayer, pun menuturkan bahwa Kejari Halut sudah koordinasi dengan BPK untuk menghitung kerugian negara yang selanjutnya akan dilaksanakan gelar peraka penetapan tersangka, karena penyidik sendiri sudah kangtongi terduga tersangka.
“Kami sudah di desak dari Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menyelesaikan perkara dugaan minyak ilegal di SPN, karena kerugian negaranya cukup besar, kami akan melakukan ekspos gelar perkara dengan BPK dan langsung ditetapkan tersangkanya,”katanya, Selasa (12/6).
Dari hasil penyidikan terhadap perkara ini menurutnya, terungkap bahwa ratusan ton BBM subsidi telah dijual ke perusahan industry dan sejumlah kapal tangkap ikan dengan ukuran 30 GT. Padahal lanjutnya, BBM subsidi ini harus diberikan ke nelayan-nelayan kecil.
“Sementara ini kami masih fokus dengan kasus BBM subsidi ilegal ini, karena sudah di perintahkan oleh Kejagung, makanya kami fokus sampai pada gelar perkara dan penetapan tersangka,”ungkapnya.(sal)