HARIANHALMAHERA.COM– dalam upaya melakukan pencegahan, perundungan, kekerasan dan intoleransi di lingkungan sekolah dasar, Dinas Pendidikan Kabupaten Halmahera Utara menggandeng advokat dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Halut melakukan sosialisasi dan Advokasi kegiatan pendampingan bagi satuan pendidikan sekolah dasar tahun 2025.
Kegiatan ini diikuti oleh Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) yang merupakan gabungan dari guru dan komite. Kegiatan yang dipusatkan di Hotel Elizabeth, Desa Gamsungi, Kecamatan Tobelo, Halut itu dibuka secara resmi oleh Kadis Pendidikan Halut, Hertje Manuel, dan akan berlangsung selama dua hari dimulai pada pembukaannya Kamis sampai berakhir pada Jumat (17-18 Juli).
Dalam sambutannya, Kepala Dinas Pendidikan Halut, Hertje Manuel mengatakan bahwa kegiatan ini sangat penting bagi satuan pendidikan. Peran guru sangat penting sebab guru adalah garis terdepan.
“S elain mengajar, guru juga dituntut untuk membina, sehingga kegiatan ini sangat penting dan menjadi bekal nanti untuk diterapkan di satuan pendidikan masing-masing,”katanya.
Dalam pembinaan ini lanjutnya, hal pertama yang disiapkan guru di sekolah adalah pendidikan mental anak, karena ini yang kadangkala disepelekan. Padahal menurutnya, kunci keberhasilan guru adalah mempersiapkan mental anak agar dalam proses belajar tidak terganggu. “Saya berharap agar para guru jangan menghukum siswa yang tidak mendidik. Hukuman harus sesuai dengan SOP,”pintanya.
Untuk itu lanjutnya, dengan adanya UU perlindungan anak, guru harus hati-hati. Namun tak juga masa bodoh tetapi harus ada pembinaan khusus karena masing-masing anak memiliki karakter dan latar belakang yang berbeda.

“Diknas juga telah melakukan pengadaan buku anti bully dan buku anti korupsi untuk dibagikan di sekolah-sekolah. Ini bukti keseriusan diknas dalam melakukan pendampingan, karena bully dan korupsi itu ada keterkaitan, karena keduanya bicara terkait akhlak,”tuturnya.
Terpisah TPPK SD Islam Terpadu Alkhairaat Tobelo, Ripli Mokoginta menyampaikan apresiasinya kepada Diknas Halut. “Dengan adanya kegiatan seperti ini kami bisa lebih paham apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan kepada anak,”pungkasnya.
Kegiatan tersebut menurutnya, tentu sangat pentinga, karena peserta diberikan materi tentang aspek hukum dalam penanganan kasus kekerasan pada anak dari praktisi hukum, prinsip dan penanganan kasus di satuan pendidikan dari DP3A Halut, serta materi-materi lainnya dari Dinas Pendidikan.
“Semoga ilmu yang kita dapatkan dan diskusi dalam kegiatan ini bisa bermanfaat bagi kita, baik sebagai orang tua maupun sebagai guru,”ungkapnya.(red)