Halut

Disnakertrans Halut Sebut Ketua DPRD Keliru Soal PAD Nol Persen, Jeffry: Tidak Paham Penggarapan PAD Kami

×

Disnakertrans Halut Sebut Ketua DPRD Keliru Soal PAD Nol Persen, Jeffry: Tidak Paham Penggarapan PAD Kami

Sebarkan artikel ini
Kadis Nakertrans Halut, Jeffry R Hoata

HARIANHALMAHERA.COM– Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Pemkab Halmahera Utara akhirnya angkat suara soal pernyataan Ketua DPRD Halut bahwa hingga akhir tahun 2023 ini Pendapatan Asli Daerah (PAD) mereka masih nol persen. Pihaknya pun membantah dengan menyebut apa yang disampaikan itu sangat keliru hingga salah besar.

Kepala Dinas Nakertrans Halut, Jeffry Rudi Hoata, menuturkan bahwa memang benar PAD mereka saat ini belum ada pemasukan akan tetapi perlu diketahui bahwa PAD yang digarap Disnakertrans itu tak sama seperti Organisasi Pimpinan Daerah (OPD) lain, dimana Disnakertrans cenderung pada retribusi penggunaan tenaga kerja asing yang notabenenya diterima setiap akhir tahun berjalan.

Baca juga : Ternyata Ada OPD yang PAD Masih Nol Persen, Ketua DPRD Halut Minta Bupati Segera Evaluasi

“Untuk PAD ini pembayarannya hanya 1 tahun sekali, di tahun 2023 ini tenaga kerja orang asing yang ada di PTNHM ini hanya sebanyak 3 orang dan jatuh tempo pembayarannya pada bulan November 2023, mereka tetap membayar di bulan tersebut,”katanya, Selasa (3/10).

Menurutnya, keliru kalau ada orang menafsirkan PAD Disnakertrans yang terbaca di BKAD nol persen secara singkat tanpa mengetahui detailnya, sebab penggarapan PAD Disnakertrans hanya bisa ditanggih jika waktunya sudah jatuh tempo.

Baca juga : GMNI Halut Minta Bupati Nonjob Pimpinan OPD yang PAD Nol Persen

“Apa yang disampaikan oleh ketua DPRD itu adalah salah besar, PAD ini bukan masih nol persen tetapi belum tertagih,”tandasnya.

Menurutnya, Disnakertrans tidak terlalu berharap besar untuk melakukan penagihan PAD terhadap tenaga kerja asing, karena lebih menginginkan semua tenaga kerja lokal yang ada di perusahan tambang harus dikenakan pajak PAD sehingga masyarakat semua mendapatkan pekerjaan.

“Untul dana kompensasi itu 1000 dolar per jabatan jadi dibayar dimuka setiap tahunnya, jadi selama ini mereka membayar di pusat, karena sesuai aturan dan mengingat Kabupaten Halut sendiri belum punya Perda tentang pajak serta retribusi. Soal perda ini sudah mulai dibahas,”ujarnya.

Walaupun belum ada perda lanjutnya, Disnakertrans memaksakan tetap membayar di Pemda Halut meski hal ini sedikit rumit, karena PP 34 tentang penggunaan kerja asing ini dan ditambahkan UU nomor 1 tahun 2022 bahwa izin pengunaan tenaga kerja asing sudah diganti dengan retribusi tenaga kerja asing.

“Rencana perpanjangan tenaga kerja asing ini akan dibayar di Halut, jadi waktu mereka tiba di Indonesia harus membayar ke pusat, dan kita di daerah hanya mendapatkan PAD pada saat mereka memperpanjang waktu pekerjaan di Daerah mereka bekerj, tetapi kita harus punya perda,”ungkapnya.

Perda tentang pengunaan tenaga kerja asing ini sambungnya, pernah dibuat pada tahun 2018 silam sehingga saat ini harus direvisi lagi, karena tidak lagi menggunakan izin yang diatas melaikan mengunakan izin perpanjangan RPTKA.

“Kita harus secepatnya membuat perda yang baru, sehingga kita bisa melakukan penangihan, saat ini kami berupaya agar mereka bisa membayar pajak ke Daerah, Dinas ini hanya berharap PAD dari TKA,”tuturnya (sal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *