HalutHukum

DKP Halut Kalah Gugatan, Harus Bayar Ganti Rugi

×

DKP Halut Kalah Gugatan, Harus Bayar Ganti Rugi

Sebarkan artikel ini
Ramli Antula

HARIANHALMAHERA.COM–Sengketa tanah seluas 2.142.35 Meter persegi di Desa Wosia, tepatnya di kantor Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi dan Kabupaten, Kecamatan Tobelo, Halut, yang digugat oleh Jordan Bie, dikabulkan Pengadilan Tinggi Ternate, Maluku Utara (Malut).

Sebelumnya Perkara Perdata nomor 115/Pdt.G/2019 di Pengadilan Tobelo, dengan tergugat DKP Malut (Tergugat I) dan DKP Halut (Tergugat II). Saat putusan, PN Tobelo menyatakan, gugatan penggugat (Jordan Bie) tidak dapat diterima.

Perkara tersebut tidak berhenti di Pengadilan Negeri (PN) Tobelo, dan dilanjutkan dengan banding oleh penggugat ke Pengadilan Tinggi (PT) Ternate (Malut) dalam perkara Perdata nomor 2/PDT/2021/PT TTE. Hasilnya, putusan PT Ternate dalam perkara tersebut justru dimenangkan oleh Jordan Bie sebagai penggugat, dan membatalkan putusan PN Tobelo, serta PT Ternate dalam amar putusan memberikan sanksi terhadap tergugat I dan tergugat II untuk membayar ganti rugi tanah objek sengketa Rp.175.672.700.00

Ramli Antula, kuasa hukum Jordan Bie (Penggugat) saat dikonfirmasi menyampaikan, tanggal 27 Juli kemarin pihaknya sudah menyurat ke PN Tobelo untuk memohon eksekusi atas putusan PT Ternate. “Sebagai kuasa hukum, kami sudah menyurat ke PN Tobelo agar secepatnya bisa eksekusi putusan PT Ternate nomor 2/PDT/2021/PT TTE Jo 115/Pdt.G/2019,” pungkas Ramli.

Ramli juga berharap, proses selanjutnya bisa berjalan baik, dan meminta PN Tobelo agar segera mungkin lakukan eksekusi PT Ternate. Sebab perkara tersebut sudah mempunyai kekuatan hukum yang mengingat. “Harapannya, agar berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dengan kerendahan hati, kami memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Tobelo untuk dapat segera langsung mengeksekusi objek perkara yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap tersebut sesuai ketentuan, dan prosedur hukum yang berlaku,” ucap Ramli.

Terpisah, Kepala DKP Halut Viktor Mangimbulude, saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut. Bahkan, mengaku sudah membangun komunikasi dengan pihak provinsi soal uang ganti rugi penggugat. “Saya sudah konfirmasi Kabag Hukum Halut, pihak provinsi dan bahkan salah satu keluarga penggugat. Kami tetap berupaya lakukan ganti rugi, namun dengan kondisi keuangan saat ini kemungkinan besar akan direalisasi tahun depan,” jelas Viktor.(san/fir)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *