HARIANHALMAHERA.COM– AM alias Eko, terdakwa kasus pencurian yang kabur usai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Oktober 2022 lalu akhirnya diringkus Tim Reserse Mobile (Resmob) Macan Gamalama Polres Ternate. AM sempat ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) selama tiga bulan, dan akhirnya pelariannya terhenti jumat (27/1) sekira pukul 03.30 WIT setelah ditemukan di sebuah rumah kebun di Desa Bere-Bere Kecamatan Morotai Selatan, Kabupaten Pulau Morotai.
Kapolres Ternate, AKBP. Andik Purnomo Sigit melalui Kasi Humas, Iptu. Wahyuddin yang dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan terhadap DPO Kejari Ternate itu. Wahyuddin, menuturkan bahwa penangkapan terhadap terdakwa oleh tim Resmob tersebut yang dipimpin oleh Kanit Resmob Macan Gamalama, Bripka. Rivai Sirfan.
“Dalam penangkapan terhadap terdakwa kasus pencurian ini juga dibantu anggota Polsek Morotai Selatan. Terdakwa telah diringkus di kebun yang berjarak sekitar 6 kilo dari pemukiman warga,”katanya, Ahad (29/1)
Usai dibekuk lanjutnya, DPO yang sudah 3 bulan melarikan diri ini lalu dibawa ke Ternate untuk diserahkan ke Kejari Ternate.
“Hari ini sekitar jam 14.17 WIT Sat Reskrim yang di wakili oleh KBO, Ipda. Rizki Kurniawan Tresnasi telah menyerahkan DPO ini ke Kejaksaan Negeri Ternate,”jelasnya.(par)