HARIANHALMAHERA.COM– status perkara dugaan pelanggaran pemilu dengan terlapor anggota DPRD Halmahera Utara (Halut) terpilih periode 2024-2029 dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Mariane Priska Tadjibu, segera diputuskan oleh Bawaslu Halut, menyusul senin (21/10) dirinya telah usai jalani pemeriksaan oleh penyidik Gakkumdu yang berlangsung sekira 2 jam lebih.
Kabarnya, dugaan kasus pelanggaran pemilu oleh Mariane Priska Tadjibu, yakni memberi bantuan berupa tongkat pada warga disabilitas sembari mengangkat dua jari tersebut akan diumumkan statusnya oleh Bawaslu Halut pada Selasa (22/10), yakni apakah dilanjutkan ke tahap penyidikan atau dihentikan.
Pemeriksaan terhadap terlapor sendiri ikut didampingi kuasa hukumnya yang juga merupakan tim hukum pasangan calon (Paslon) Bupati-Wabup nomor urut 2, Steward LL Soentpiet dan Maskur A Tomagola, (SMART), Ridelfi Pudinaung, S.H. Kepada awak media, Ridelfi pun menuturkan bahwa pihaknya serahkan sepenuh perkara tersebut pada penyidik Gakkumdu Bawaslu Halut.
“Prinsipnya, kami tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, dan mungkin selanjutnya kami tetap serahkan kepada Gakkumdu dalam hal ini, keputusannya seperti apa ya nanti kita lihat saja,”katanya usai damping terlapor di kantor Bawaslu Halut.
Disentil soal jika Priska Tadjibu ditetapkan sebagai tersangka apakah ada langkah untuk melakukan tandingan atau tidak, Ridelfi pun menjelaskan bahwa pihaknya belum berkomentar lebih banyak, karena penanganan kasusnya masih dalam proses pemeriksaan dan penyelidikan. “Soal itu kan kita belum tau, intinya kita ikut saja proses ini,”ujarnya.
Kasus hukum menambahkan bahwa pihaknya tentu mengakui terlapor (Priska Tadjibu) memberikan materi pada warga. Namun, bantuan tersebut tidak sangkut paut dengan Paslon SMART.
“Ya kalau soal penyerahan bantuan tongkat itu betul ya, tapi dalam keterangan memang bukan seperti yang diberitakan bahwa itu untuk Paslon SMART, karena ia (Priska Tadjibu-red) saat maju Pilge di PSI itu nomor urutnya 2, kalau tadi dalam penjelasan itu bukan arahnya ke SMART. Saat waktu penyerahan itu kebutulan di dinding rumah itu ada Priska punya kalender, jadi ya itu hanya sekedar mengenang saja jadi tidak ada arahan ke SMART, jadi pribadi (Priska Tadjibu) saja,”ungkapnya.
Sementara Ketua Bawaslu Halut, Ahmad Idris, menuturkan bahwa dirinya belum dapat memberikan tanggapan lebih jauh terkait perkara tersebut, karena pihkanya baru selesai melakukan pemeriksaan terhadap terlapor, namun Bawaslu Halut umumkan status perkaranya setelah dilakukan rapat pengambilan keputusan.
“Apakah kasus ini naik ke tanap pentidikan atau seperti apa, kita lihat besok (Selasa), karena terlapor baru saja diperiksa, jika nanti kasus ini berlanjut maka kami akan sampaikan ke media,”tuturnya.(sal)