HARIANHALMAHERA.COM– Satuan reserse narkoba (Satresnarkoba) Polres Halmahera Utara, Kamis (1/5) telah menangkap dua pemuda terduga pelaku narkoba diseputaran Desa Lina Ino, Kecamatan Tobelo Tengah. Dari hasil penggeledahan, telah ditemukan lima sachet berisi serbuk kristal narkoba jenis sabu-sabu masing seberat 1,75 gram dan 2,93 gram.
Selain barang bukti (Babuk) narkoba, polisi juga amankan satu buah Hp merek infinix warna cream, satu buah Hp merek Oppo warna biru dan satu buah tisu wajah. Alhasil, keduanya pun digiring ke kantor Satresnarkoba Polres Halut untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Kasar Narkoba Polres Halut Iptu Sudomo Latani, mengatakan bahwa kedua terduga pelaku yang diamankan itu masing-masing berinisial PY alias Yono (36) dan FI alias Adi (46), yang merupakan warga Galela.
“Penangkapan kedua pelaku narkoba ini berawal dari informasi dari salah satu masyarakat, bahwa ada seorang yang membawah narkotika jenis sabu-sabu di Desa Lina ino. Setelah itu tim opsnal Satrenarkoba Polres Halut langsung bergerak menuju TKP,”katanya.
Setelah melakukan pemantauan di lokasi lanjutnya, ternyata sesuai dengan laporan masyarakat tersebut bahwa benar adanya terlapor FI alias Adi dan PY alias Yono, bertempat di depan salon Kusu-Kusu SPA.
“Pada saat penangkapan Tim Opsanal Sat Narkoba Polres Halut melakukan pengeledahan badan dan menemukan 2 saset jenis shabu yang di bungkus dengan plastik warna hitam, yang di duga berisikan serbuk kristal bening golong I narkotika jenis shabu yang di sisipkan di dalam saku depan celana sebelah kiri oleh FI alias Adi,”ungkapnya.
Sekitar pukul 19.30 Wit, tim opsnal sat narkoba Polres Halut, melakukan penggeledahan badan ulang ternyata menemukan 3 saset jenis shabu yang dibungkus dengan plastik warna hitam yang di sisipkan di dalam saku depan celana sebelah kanan oleh PY alias Yono.
“Setelah penangkapan terlapor dibawa ke Mapolres Halut, guna penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut. Hasil test Urine positif Amp dan Thc,”pungkasnya.(sal)