Halut

Edaran Penertiban Depot BBM Hanya Gertak Sambal

×

Edaran Penertiban Depot BBM Hanya Gertak Sambal

Sebarkan artikel ini
ILUSTRASI ; Penjualan BBM Enceran di depot kecil (Foto : net)

HARIANHALMAHERA.COM–Surat edaran (SE) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halmahera Utara (Halut) soal penertiban penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis pertalite di depot-depot, sepertinya hanya sikap gertak sambal. Sebab, pasca kenaikan BBM yang sudah berlangsung dua kali ini belum juga ada tindaklanjuti edaran tersebut.

Sejumlah pengusaha depot pun tetap menjual BBM jenis pertalite dengan harga yang tinggi mulai dari Rp. 17 ribu/liter hingga Rp.18 ribu, bahkan harga jual di kecamatan diluar Tobelo dikabarkan telah mencapai sebesar Rp.20 ribu/liter.

Tidak adanya tindakan Pemda soal edaran tersebut telah disoroti Gunawan Abbas, akademisi Universitas Halmahera (Unhena). Gunawan pun menilai edaran Pemkab Halut tersebut seolah menunjukan sikap menakut-nakuti semata dan tanpa disadari telah menciptakan isu untuk mengalihkan masalah lain yang ditutupi. “Seharusnya dibuat satu regulasi yang ketat untuk mengatur itu, kalau hanya sebatas edaran Pemkab tanpa aksi dilapangan ibarat buang garam ke laut,” katanya, rabu (14/9).

Menurutnya, tidak ada regulasi yang memberikan kewenangan ke Pemerintah Daerah untuk mengatur soal penjualan BBM bersubsidi di pengecer, akan tetapi Pemda mempunyai hak otonomi untuk mengintervensi harga BBM ditingkat pengecer. “Pemda tidak terjebak pada harga di pengcer, semestinya mencari solusi soal bagaimana menambah stok BBM di sejumlah SPBU sehingga tidak terjadi antrean yang panjang,”ujarnya.

Kebijakan plin-plan Pemkab Halut untuk tertibkan harga BBM di depot ini ikut disoroti anggota DPRD Kota Ternate, Sudarno Taher. Kepada koran ini, Sudarno mengatakan bahwa penertiban harga di pengencer memang suatu langkah dilematis, karena satu sisi mata pencaharian tetapi sisi lain pembeli tertekan atas tingginya harga yang dijual. “Saya juga sepakat kalau Pemkab Halut harus perhatikan harga BBM subsidi di pengecer, mengingat harga BBM jenis pertalite sendiri naiknya dari 8 ribu menjadi 10 ribu yang mana selisihnya hanya 2 ribu sehingga wajar jika dilakukan penertiban oleh Pemda,”ujarnya.

Selain penertiban lanjutnya, Pemda juga perlu mengambil langkah tegas untuk menindak oknum-oknum yang sengaja menimbun BBM termasuk menindak pengusaha SPBU yang menjual BBM subsidi ke pihak lain. “Terpenting lagi adalah atasi antrean BBM di SPBU dengan menambah stok-nya, sebab antrean tersebut tidak terlepas dari jatah BBM ke SPBU terbatas sehingga cepat habis,”tuturnya.(sal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *