HARIANHALMAHERA.COM–Sekretaris Kabupaten (Sekab) Halamahera Utara (Halut) Fredi Tjandua turut menjelaskan terkait polemik batas wilayah yang membagi enam desa ke Kabupaten Halut dan Halmahera Barat (Halbar). Menurutnya, ada kesalahan pemahaman pasca terbitnya Permendagri 60 tahun 2019.
“Jangan salah memahami, bahwa enam desa yang dipermasalahkan hanya batas wilayahnya. Sedangkan cakupan wilayah enam desa sudah selesai. Semuanya masuk Halut,” kata Fredi.
Dia menegaskan, yang ditetapkan dalam Permendagri 60/2019 bukan soal enam desa tetapi soal batas wilayah Halut dan Halbar. Dari batas wilayah kabupaten ini, ada beberapa desa yang bersinggungan dengan Kabupaten Halbar. “Jadi enam desa tetap. Hanya warganya yang terbagi. Sebagian warga ada yang masuk Halut, ada juga sebagian yang masuk Halbar. Misalkan Desa Pasir Putih, batasnya kantor desa. Jadi tidak semua desanya masuk ke Halbar,” jelasnya.
Fredi kembali menegaskan, Permendagri 69/2019 cakupan wilayah enam desa tidak masalah, yang ditetapkn hanya tapal batas Halut Halbar. Disebutkan pula, kodevikasi desa di Kecamatan Kao Teluk sampai diterbitkan Permendagri 60/2019 tidak berubah. “Untuk enam desa tetap masuk halut dan kodevikasi wikaya pun tidak berubah, hanya batas Halut Halbar yang ditentukan,” tegas Fredi.
Dijelaskan lagi Kabag Pemerintahan Halut Anwar Kabalmai, dalam PP nomor 42 tahun 1999 tentang pembentukan kecamaran dan penataan kecamatan, serta UU nomor 1 tahun 2003 tentang pembentukan kabupaten kota di Maluku Utara, tidak secara teknis menetapkan batas wilayah dengan titik kordinat.
“Karena ketiadaan batas secara teknis menentukan titik koordinat itu, maka keluarlah Permendagri 60/2019, terkait proses penataan tapal batas kedua Kabupaten Halut-Halbar,” jelasnya.
“Jadi siapa bilang empat desa secara utuh masuk Halbar? Tidak ada desa masuk Halbar, yang ada batas Halut Halbar ada yang menyinggung beberapa desa. Karena itu sebagain warga masuk Halbar sebagiannya lagi warga masuk Halut,” tegasnya.(fik/fir)