HalutHukum

Fahmi Musa Dituding Terlibat Penggelembungan Suara, Begini Jawaban Kuasa Hukumnya

×

Fahmi Musa Dituding Terlibat Penggelembungan Suara, Begini Jawaban Kuasa Hukumnya

Sebarkan artikel ini
Wahid Abdul Kadir

HARIANHALMAHERA.COM– Caleg DPRD Halut Dapil 4 Galela-Loloda dari PKB, Fahmi Musa, akhirnya angkat suara soal dirinya disebut ikut terseret dalam kasus tindak pidana Pemilu 2024 berupa dugaan penggelembungan suara di TPS 05 Desa Ngidiho, Kecamatan Galela Barat (Galbar), Kabupaten Halmahera Utara.

Fahmi dituduh terlibat penggelembuhan suara lantaran sebelumnya pada saat penghitungan ulang suara di TPS 05 Desa Ngidiho tanggal 14 Februari, ternyata suaranya terkonfirmasi berubah turun drastis, yakni dari sebelumnya 63 suara telah turun menjadi 42 suara pada penghitungan ulang. Selain Fahmi, beberapa Caleg lainnya juga disebut telah diduga ikut terlibat.

Fahmi Musa melalui kuasa hukumnya, Wahid Abdul Kadir, pun membantah tuduhan tersebut yang dialamatkan pada kliennya, sebab kliennya baru mengetahui adanya pelanggaran pemilu tersebut setelah heboh di media

“Klien kami membantah terlibat dalam dugaan penggelembungan suara di TPS 05 Ngidiho. Tentunya pemberitaan sebelumnya telah merugikan klien kami. Sebab, klien kami ini tidak pernah bertemu maupun berkomunikasi lewat via telepon dengan ketua KPPS 05 Desa Ngidiho, dan klen kami juga tidak melakukan atau memaksa KPPS untuk melalukan pengelambungan suara,”katanya, Rabu (28/2).

Menurutnya, kejadian kasus dugaan pelanggaran pemilu di TPS 05 tersebut justeru membuat kliennya terkejut, karena sebelumnya meyakini proses pemilu akan berlangsung lancar dan tidak ada kecurangan.

“Untuk kasus ini terjadi, klien kami tidak mengetahui, dan klien saya kaget pada saat namanya dicantumkan dalam berita disalah satu media, karena sampai saat ini klien saya tidak pernah berkomunikasi dengan KPPS setempat,”ungkapnya.

Meski begitu lanjutnya, untuk proses hokum soal dugaan pelanggaran pidana pemilu yang ditangani Gakkumdu Bawaslu Halut tetapi dihargai dengan mengiktui prosesnya.

“Yang jelas kami akan ambil langkah hokum juga terhadap Ketua KPPS TPS 05 Desa Ngidiho atas dugaan pencemaran nama baik. Kami juga menghargai proses hukum ini berjalan, dan siap memberikan keterangan yang sebenarnya,”tandasnya.(sal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *