Halut

FM-Mantap Unggul Suara, Peluang JOS Ubah Keberuntungan

×

FM-Mantap Unggul Suara, Peluang JOS Ubah Keberuntungan

Sebarkan artikel ini
ILUSTRASI Pilkada

HARIANHALMAHERA.COM–Pertarungan selama tiga bulan di Mahkamah Konstitusi (MK) telah selesai. Pada Senin (22/3) kemarin, hakim MK memutuskan menerima sebagian gugatan. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Halut dalam tempo 45 hari ke depan harus menggelar Pemilihan Suara Ulang (PSU) di 4 TPS dan Pemilihan Suara Susulan (PSS) di PT Nusa Halmahera Minerals (NHM).

PSU dan PSS ini menjadi rubber game (istilah game penentuan dalan bulu tangkis). Dimana, pada game pertama (Pilkada 9 Desember, red), pasangan calon (paslon) Frans Manery-Muchlis Tapi-Tapi (FM-Mantap) mengalahkan Joel B. Wogono-Said Bajak (JOS) dengan selisih 619 suara.

Pada game kedua (sidang MK, red), giliran paslon JOS mengalahkan paslon FM-Mantap. Gugatan mereka diterima sebagian oleh majelis hakim MK.

Unggul masing-masing di setiap set, kini kedua paslon harus bertarung kembali di game penentu. Jika berdasarkan perintah hakim MK 45 hari pasca putusan, maka game penentuan ini akan digelar pada awal Mei. Pada game penentuan ini, kedua paslon tidak lagi bertarung di semua wilayah, tetapi hanya tiga kecamatan yang disetujui MK. Yakni, TPS 2 Desa Tetewang, Kecamatan Kao Teluk, TPS 7 Desa Rawajaya Kecamatan Tobelo, dan TPS 1 dan TPS 2 di Desa Supu Kecamatan Loloda Utara, dan menggelar PSS di TPS khusus PT NHM.

Jika menilik pada SK KPU Halut Nomor 356/PL.06.2-Kpt/8203/KPU-Kab/XII/2020, KPU menetapkan total suara paslon FM-Mantap sebanyak 50.697 suara, sementara pasangan JOS meraih total 50.078 suara. Ada selisih 619 suara.

Jika dimasukkan 4 TPS yang akan PSU, maka skenarionya perolehan suara masing-masing calon di TPS tersebut harus dihilangkan atau dianggap kosong. Data yang diperoleh dari 4 TPS saat rekapitulasi, FM-Mantap memperoleh 884 suara, sementara JOS memperoleh 476 suara.

Jika jumlah perolehan suara kedua paslon saat pleno KPU dikurangi jumlah suara di 4 TPS, maka FM-Mantap mengantongi 49.813 suara dan JOS mengantongi 49.602 suara. Masih ada selisih 211 suara.

Sementara, jumlah DPT yang ada di 4 TPS mencapai 1.451 suara. Jumlah ini belum termasuk dengan jumlah karyawan Halut di PT NHM yang memenuhi syarat pemilih dan belum memberikan hak suaranya. Artinya, saat game penetuan ini, FM-Mantap berada di star paling depan dengan keunggulan 211 suara.

Meski demikian, JOS masih bisa mengubah keberuntungannya. Karena jumlah suara yang akan diperebutkan mencapai 1.451 suara (belum termasuk TPS NHM). Dengan catatan, jumlah pemilih yang menyalurkan hak pilihnya minimal di atas 95 persen dan pemilih yang memilih JOS di atas 70 persen.

Jika skenario itu berjalan, maka pasangan JOS bisa memenangkan pertarungan. Sebaliknya, jika jumlah pemilih kurang dari 95 persen dan yang memilih JOS kurang dari 70 persen, maka besar peluang FM-Mantap akan menggenapkan periodesasinya untuk kedua kali sebagai Bupati dan Wakil Bupati Halut.

Tentu ini bukan perkara yang mudah bagi paslon yang diusung PDIP dan PKB ini. Karena, lawannya yang diusung mayoritas partai pemegang kursi di DPRD, pastinya tidak tinggal diam. FM-Mantap justru lebih mudah karena cukup menjaga perolehan suara yang sama atau basis pemilihnya di 4 TPS tersebut.

Meski demikian, scenario diatas hanya sekadar hitung-hitungan sederhana. Untuk kepastian berapa jumlah suara masing-masing paslon setelah dikurangi dengan 4 TPS PSU, dan berapa banyak pemilih yang akan menyalurkan haknya di PSU, masih menunggu verifikasi dari KPU.

Sebagaimana kata Ketua KPU Halut Muhammad Rizal, bahwa terkait dengan PSU yang akan dilakukan dalam jangka waktu 45 hari, menurutnya salah satu poin nanti ada supervisi dari KPU Provinsi dan KPU RI.

“KPU Halut dalam waktu dekat akan berkoordinasi untuk membahas teknis pelaksanaan PSU. Intinya KPU Halut tetap maksimal dalam menjalankan PSU yang diperintahkan MK. KPU tetap menindaklanjuti apa yang sudah diputuskan oleh MK, tinggal berkoordinasi dengan KPU RI untuk teknis pelaksanaannya,” kata Rizal.

Warga Halut Sadar Politik

Putusan majelis hakim MK terkait Pilkada Halut, ternyata ditanggapi bijak para pendukung kedua paslon di Halut. Kedua pendukung paslon legawa menerima keputusan tersebut. Tidak ada eforia berlebihan, seperti pawai atau konvoi.

Dari pantauan di markas paslon JOS, para pendukung dan simpatisan tertib menyaksikan putusan MK. Tidak ada pawai atau konvoi saat mendengar majelis hakim mengabulkan sebagian gugatan. Mereka hanya bersyukur, bahwa gugatan mereka diterima dan siap memenangkan pertarungan di PSU nanti. “Bupati Halmahera Utara, Bupati Baru JOS, Joel-Said,” teriak para pendukung dan simpatisan untuk saling menyemangati.

Demikian pula di markas paslon FM,Mantap. Para pendukung dan simpatisan juga tertib menyaksikan sidang putusan MK. Meski belum bisa memperoleh ‘kemenangan’ usai putusan, namun pendukung dan simpatisan FM-Mantap tetap optimis calon mereka yang akan menjadi pemenang. “Kita tunggu saja waktu yang diberikan selama 45 hari kedepan untuk PSU. Pasti FM-Mantap yang akan menang,” koar beberapa pendukung.(cwtr-05/dit/fir)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *