Halut

Gerak Jalan ‘Goyang Tobelo’ Banjir Protes

×

Gerak Jalan ‘Goyang Tobelo’ Banjir Protes

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi : Gerak Jalan Indah (Foto : net)

HARIANHALMAHERA.COM–Keputusan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Halmahera Utara merubah kembali kegiatan gerak jalan indah untuk meriahkan HUT RI ke-77 menjadi gerak jalan santai Goyang Tobelo, ternyata berjung heboh. Keputusan yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) bernomor 420/1432/2022 tertanggal 09 Agustus 2022 itu akhirnya menjadi bulan-bulanan lantaran tak hanya dibanjir kritikan keras dari masyarakat tetapi juga mendapat protes keras oleh guru-guru hingga di tantang habis-habisan para orang tua murid.

Edaran Dikbud Halut soal lomba gerak jalan tersebut bagi orang tua murid dan sejumlah guru, sangat tidak pantas diterapkan terhadap anak-anak sekolah tingkat bawah, apalagi dipertontonkan di muka umum.

Suharli, salah satu orang tua wali murid pun menyangkan keputusan Dikbud Halut dan panitia kegiatan soal kegiatan gerak jalan tersebut, karena aturan itu bagi mereka orang tua murid tidak layak diterapkan pada anak-anak yang masih SD apalagi dimuka umum. “Tentunya, kami orang tua murid sangat kecewa dan tidak mau lakukan gerakan jalan yang diinginkan panitia sebagaimana dalam surat edaran yang dikeluarkan oleh panitia PHBN (Panitia Hari Besar Nasional) di Halut. Kami di sekolah swasta tidak mau anak-anak kami berjoget di depan umum, jika saja dipaksakan mendingan tidak usah ikut gerak jala,”katanya, rabu (10/8).

Sejumlah guru Madrasah Ibtidaiyah dan sederajat di Tobelo pun ikut mengutuk aturan gerak jalan tersebut dan menyatakan tidak akan berpartisipasi dalam gerak jalan yang dilaksanakan oleh Pemkab Halut tersebut. “Sebenarnya anak-anak kami sudah semangat latihan tapi begitu kami tahu ada surat edaran dari dinas yang merubah gerak jalan kamipun terpaksa batalkan untuk berpartisipasi,”ujar Nadira, salah satu guru Madrasah Ibtidaiyah.

Sementara itu, koordinator lomba gerak jalan, Hukum Abd Gafur, menuturkan bahwa surat edaran tersebut tidak bersifat memaksa kepada seluruh peserta untuk menari goyang Tobelo. “Soal surat edaran yang dikeluarkan oleh Dikbud Halut ini tidak perlu kaku untuk menafsirkan.. Edaran itu tidak memaksa para siswa untuk menari goyang tobelo ditempat-tempat tertentu,”tuturnya.

Hukum bilang, para siswa hanya diharuskan menari saat mendekati garis finish dan kalau pun ada sekolah yang regu gerak jalannya tidak menari juga tidak masalah. “Walaupun ada sekolah yang regu gerak jalannya tidak menari pun tidak masalah, kami tidak memaksa, sebab penilaian kami bukan di goyang Tobelo ya, sebab ini cuman mau menghibur saja,”terangnya.(dit/tr-05)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *