HalutHukumMaluku Utara

Haji Robert Kalahkan Rahim Yasin Terkait Gugatan Wanprestasi

×

Haji Robert Kalahkan Rahim Yasin Terkait Gugatan Wanprestasi

Sebarkan artikel ini
Para kuasa hukum Haji Robert usai mengikui sidang gugatan perdata di PN Kelas I A Ternate

HARIANHALMAHERA.COM– Presiden Direktur (Presdir) PT Nusa Halmahera Minerals (NHM), Haji Romo Nitiyudo Wachjo atau akrab disapa Haji Robert telah mengalahkan Rahim Yasin dalam perkara gugatan perdata Wanprestasi yang dilayangkan Rahim Yasin di Pengadilan Negeri (PN) Ternate Kelas IA. Gugatan tersebut terkait dengan jasa hukum (honorarium) yang dituduhkan kepada Haji Robert dengan nomor perkara: 49/Pdt.G/2023/PN/Tte tanggal 5 September 2023.

Rahim Yasin merupakan mantan kuasa hukum yang tegah menggugat Haji Robert, namun akhirnya berhasil dikalahkan dalam persidangan. Dimana dalam putusan sidang oleh majelis PN Ternate kelas IA tanggal 7 Februari 2024.

Kuasa hukum Haji Robert, Iksan Maujud, mengatakan tuduhan yang disampaikan Rahim Yasin terhadap kliennya itu tidak benar, dimana seluruh jasa honorarium Rahim Yasin telah dibayar dan diselesaikan oleh kliennya di tahun 2021 dan ada semua bukti-bukti serta telah diperiksa dalam persidangan oleh majelis hakim.

“Dari awal di beberapa media saya sudah katakan bahwa tidak ada lagi jasa honorarium Rahim Yasin yang belum dibayar oleh klien kami, semuanya telah diselesaikan oleh klien kami. Bisa dibilang Rahim Yasin itu dia cuma mengada-ngana, buktinya dia tidak mampu membuktikan semua di persidangan,”katanya, rabu (14/2).

Iksan menambahkan, setelah melalui proses persidangan yang cukup panjang akhirnya tuduhan Rahim Yasin terhadap Haji Robert tidak dapat dibuktikan alias tidak benar (hoax) dan seluruh gugatan Rahim Yasin terhadap Haji Robert ditolak oleh majelis hakim.

“Dengan demikian itu artinya Rahim Yasin Tidak pernah melaksanakan kewajibannya sebagaimana yang diperjanjikan, selain itu penggugat Rahim Yasin dianggap sangat tidak memahami hukum perjanjian,”ujar Iksan.

Dengan ditolaknya gugatan Rahim Yasin oleh Pengadilan lanjut Ican sapaan akrab kuasa hokum Haji Robert ini, telah menunjukan bahwa semakin terang laporan pidana mereka terhadap Rahim Yasin di Polda Maluku Utara (Malut) dengan Nomor : LP/B/53/X/2023/MALUT/SPKT tanggal 11 Oktober 2023 lalu terkait pencemaran nama baik terhadap Haji Robert dan NHM.

“Kami telah melaporkan Rahim Yasin di Polda Malut dengan dugaan Pasal 27 ayat 3 UU ITE juncto Pasal 310 KUHP, yakni Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik,”jelasnya.

“Kemudian Pasal 310 KUHP, yakni barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama 9 bulan atau pidana denda paling banyak empat juta lima ratus ribu rupiah,”sambungnya,

Iksan pun menegaskan bahwa dengan bukti-bukti yang sudah diserahkan ke polisi akan tetap didesak agar pihak berwajib mempercepat pemeriksaan terhadap Rahim Yasin.(dit/nhm)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *