HARIANHALMAHERA.COM–Gubernur Maluku Utara Malut Abdul Gani Kasuba (AGK) sudah mengeluarkan surat penunjukan Pelaksana Hariah (Plh) Bupati Halut nomor: 131/322/G tertanggal 17 Februari 2021. Isinya tentang penunjukan Yudhiahart Noya sebagai Plh Bupati Halut.
Meski demikian, berdasarkan surat tersebut, juga disebutkan penunjukan Plh ini untuk mengisi kekosongan jabatan sampai ditunjuknya seorang penjabat (Pj) Bupati Halut. Artinya, jika hari ini sudah ada keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk Pj Bupati, maka status Plh Bupati juga berakhir.
“Pasal 131 ayat (4) Peraturan Pemerintah (PP) nomor 49/2008 tentang perubahan ketiga atas PP nomor 6/2005, menegaskan bahwa dalam hal terjadi kekosongan jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah, sekda melaksanakan tugas sehari-hari kepala daerah sampai dengan pengangkatan penjabat kepala daerah,” tulis surat tersebut.
Sementara itu, Badan Kepegawaian Negara (BKN) sejak awal tahun 2021 sudah memberikan respon terkait kemungkinan adanya kekosongan jabatan pasca Pilkada serentak 2020 yang digelar pada 9 Desember, lalu.
Di awal tahun 2021, BKN sudah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 1/SE/I/2021 tentang Kewenangan Pelaksana Tugas dan Pelaksana Harian dalam Aspek Kepegawaian.
Dengan dikeluarkannya Edaran ini, maka Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor: 2/SE/VII/2019 tanggal 20 Juli 2019 dinyatakan tidak berlaku lagi.
Terkait dengan Jabatan Pelaksana Tugas dan Pelaksana Harian, Kepala BKN, Bima Haria Wibisana, mengatakan bahwa pengangkatan sebagai pelaksana tugas maupun pelaksana harian tidak boleh menyebabkan yang bersangkutan dibebaskan dari jabatan definitifnya, dan tunjangan jabatan tetap dibayarkan sesuai dengan jabatan definitifnya.
“Pegawai Negeri Sipil yang ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas melaksanakan tugasnya untuk paling lama 3 (tiga) bulan dan dapat diperpanjang paling lama 3 (tiga) bulan,” sebut Bima Haria.
Dalam surat edaran tersebut, BKN mengacu pada Pasal 14 ayat (1,2, dan 7) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Kepala BKN menyampaikan, pejabat yang melaksanakan tugas rutin terdiri atas: 1). Pelaksana Harian (Plh) yang melaksanakan tugas rutin dari pejabat definitif berhalangan sementara; dan 2). Pelaksana Tugas (Plt) yang melaksanakan tugas rutin dari pejabat definitif yang berhalangan tetap.
“Pejabat pemerintahan yang memperoleh wewenang melalui mandat tidak berwenang mengambil keputusan dan/atau tindakan yang bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek organisasi kepegawaian dan alokasi anggaran,” tulis pasal tersebut.
Mengenai keputusan dan/atau tindakan yang bersifat strategis, Bima menyebutkan adalah keputusan dan/atau tindakan yang memiliki dampak besar seperti penetapan perubahan rencana strategis dan rencana kerja pemerintah. Sedangkan yang dimaksud dengan perubahan status hukum kepegawaian, menurut Kepala BKN, Plh atau Plt tidak berwenang melakukan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai.
“Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas tidak berwenang mengambil keputusan dan/atau tindakan pada aspek kepegawaian yang meliputi pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai,” tegas Bima.
Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas pada aspek kepegawaian, lanjutnya, hanya melaksanakan tugas sehari-hari pejabat definitif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; menetapkan sasaran kerja pegawai dan penilaian prestasi kerja pegawai; menetapkan surat kenaikan gaji berkala; menetapkan surat cuti selain Cuti di Luar Tanggungan Negara dan cuti yang akan dijalankan di luar negeri.
Juga, berkewenangan menetapkan surat tugas/surat perintah pegawai; melakukan hukuman disiplin pegawai tingkat ringan; menyampaikan usul mutasi kepegawaian, kecuali perpindahan antar instansi; memberikan izin belajar; memberikan izin mengikuti seleksi jabatan pimpinan tinggi/administrasi; dan mengusulkan pegawai untuk mengikuti pengembangan kompetensi.
Ditegaskan pula oleh Bima, PNS yang ditunjuk sebagai Pelaksana Harian atau Pelaksana Tugas tidak perlu dilantik atau diambil sumpahnya. “Penunjukan PNS sebagai Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas tidak perlu ditetapkan dengan keputusan melainkan cukup dengan Surat Perintah dari Pejabat Pemerintahan lebih tinggi yang memberikan mandat,” terangnya.
Menurutnya, Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas bukan jabatan definitif. Oleh karena itu, PNS yang diperintahkan sebagai Pelaksana Harian atau Pelaksana Tugas tidak diberikan tunjangan jabatan struktural, sehingga dalam surat perintah tidak dicantumkan besaran tunjangan jabatan.
“Pengangkatan sebagai Pelaksana Harian atau Pelaksana Tugas pun, menurut Kepala BKN Bima Haria Wibisana, tidak boleh menyebabkan yang bersangkutan dibebaskan dari jabatan definitifnya, dan tunjangan jabatan tetap dibayarkan sesuai dengan jabatan definitifnya,” pungkasnya.
Sementara, Plh Bupati Yudhiahart Noya, mengaku status pelaksana harian dirinya nanti efektif berlaku pada pukul 00.00 WIT. “Sekarang ini saya rasa belum tepat disapa dengan ucapan plh. Meski demikian, bahwa amanat adalah bagian dari kepercayaan, maka saya tentunya akan menjaga dan menjalani sebaik mungkin,” singkat Noya.(cw/tr-05/fir)