HARIANHALMAHERA.COM – Pemerintah provinsi (Pemprov) Maluku Utara (Malut) mengaku sampai saat ini belum ada satupun daerah di Malut yang mengusulkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) ke pemerintah pusat melalui Pemprov.
Sekretaris Provinsi (Sekprov) Malut, Samsuddin A Kadir mengungkapkan sampai saat ini yang diusulkan barulah sebatas PSBK (Pembatasan Sosial Berskala Kecil). Salah satu daerah yang mengusulkan PSBK adalah Halmahera Utara (Halut).
Baca Juga: Koleksi 29 Kasus Positif dan 208 OTG. Rorano: Ternate Harus PSBB
Sedangkan daerah-daerah yang lain baru melakukan pembatasan transportasi maupun pembatasan di wilayah kelurahan dan desa. “Sepanjang dia belum berskala besar. Itu (pembatasan, red) bisa dilakukan,” katanya.
Terkait usulan PSBK, Samsuddin menegaskan hal tersebut tidak diatur dalam undang-undang kekarantinaan kesehatan maupun Permenkes tentang pedoman PSBB.
Dikatakan, penerapan PSBB hanya bisa dilakukan dalam keadaan dan titik-titik tertentu semua ketentuan dilaksanakan dengan tegas. Dan yang paling utama dari PSBB adalah penyiapan kebutuhan dasar masayarakat. “Kalau PSBB itu, motor tidak boleh dua orang, pembatasan jam malam, pokoknya semuanya komplit. Kalau belum komplit belum besar,” ujarnya.
Walau begitu, mantan Pj Pulau Morotai ini mengaku, langkah yang dilakukan Pemkab/Pekkot di Malut sebenarnya sudah menerapkan prinsip PSBB, seperti pemberlakuan kerja dari rumah (work from home), hingga pembatasan aktivitas warga di malam hari. “Kalau semua pembatasan dilakukan dengan tegas itu namanya berskala besar. Dan yang paling utama dalam penetapan PSBB adalah penyiapan kebutuhan dasar masyarakat itu yang harus. Kalau belum besar tidak boleh minta,” tegasnya.(lfa/pur)