HalutHukum

Hein Namotemo Siap Bersaksi

×

Hein Namotemo Siap Bersaksi

Sebarkan artikel ini
Gilbert Tuwonaung (Foto : Istimewah)

HARIANHALMAHERA.COM–Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Halmahera Utara (Halut) akhirnya menindaklanjuti disposisi Kapolres Halut.

Langkah tersebut terkait kasus dugaan tindak pidana pernyataan yang mengundang permusuhan, kebencian dan penghinaan oleh Simon Toloa terhadap Hein Namotemo. Saat ini, penyidik Reskrim mulai melengkapi administrasi atas perkara tersebut.

BACA JUGA : Simon Toloa Terancam Pidana

Penasehat hukum Hein Namotemo, Gilbert Tuwonaung dkk, mengatakan, laporan kasus sudah ditindaklanjuti Kasat Reskrim dengan menunjuk penyidik di unit tindak pidana tertentu untuk melengkapi administrasi sebagai tahap awal dimulai penyelidikan perkara.

“Sesuai hasil koordinasi dengan penyidik, saat ini sudah dalam tahap melengkapi administrasi perkara. Ketika sudah siap, maka penyidik akan mulai memeriksa atau meminta keterangan pelapor dan saksi maupun saksi terlapor Simon Toloa,” jelasnya, Sabtu (17/10).

Hein sebagai pelapor, kata Gilbert, sangat siap dipanggil untuk memberikan keterangan sebagai korban sekaligus saksi. Sebab keinginan Hein adalah kasus tersebut harus tuntas secara hukum.

“Klien kami Pak Hein tentu siap hadir untuk berikan keterangan, termasuk saksi-saksi yang kami siapkan pun akan hadir berikan kesaksian di hadapan penyidik,” tuturnya.

BACA JUGA : Kasus Simon Toloa di Meja Reskrim

Jadwal pemanggilan para terlapor maupun pelapor, menurut dia, akan segera dilakukan penyidik Reskrim setelah proses kelengkapan administrasi perkara selesai.

“Informasi dari penyidik Reskrim bahwa mereka akan segera layangkan surat panggilan apabila administrasi perkara sudah dinyatakan lengkap. Itu artinya tidak lama lagi terlapor maupun pelapor akan diperiksa,” jelasnya. (dit/kho)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *