HalutPolitik

Ikhlas Diganti Janlis, Julius Cabut Gugatan

×

Ikhlas Diganti Janlis, Julius Cabut Gugatan

Sebarkan artikel ini
BERAKHIR: Pihak tergugat bersama tim kuasa hukum usai sidang di PN Tobelo, Kamis (19/8). (foto: Ardi/Harian Halmahera)

HARIANHALMAHERA.COM— Sengketa pergantian antar waktu (PAW) Julius Dagilaha yang saat ini masih berproses di Pengadilan Negeri (PN) Tobelo, akhirnya berakhir. Menyusul pengajuan surat pencabutan gugatan saat sidang lanjutan perkara yang digelar pada Kamis (19/8).

Majelis hakim, I Gusti Putu Ngurah Wijaya didampingi dua hakim anggotanya menyampaikan bahwa kuasa hukum dari penggugat sebelumnya sempat datang ke PN Tobelo, namun kedatangan hanya memasukkan surat terkait gugatan, dimana surat tersebut adalah pengajuan pencabutan perkara yang telah diajukan.

Merasa tidak keberatan atas ketidakhadiran pengugat, hakim pun melanjutkan membaca isi surat tersebut sekaligus menetapkan keabsahan penyelesaian perkara.

“Jadi adanya surat pencabutan gugat ini maka perkara tentang gugatan keberatan atas PAW saudara penggugat Julius Dagilaha dari anggota DPRD Halut dinyatakan tidak lagi dilanjutkan pada persidangan selanjutnya. Karena itu majelis hakim menyatakan bahwa perkara ini telah selesai secara hukum,” katanya.

Selain itu, hakim juga menyatakan bahwa menetapkan menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara pada penggugat sebesar Rp 3 juta lebih.(dit/fir)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *