Halut

101 WB Lapas Dapat Remisi Umum; Tak Ada yang Bebas Murni

×

101 WB Lapas Dapat Remisi Umum; Tak Ada yang Bebas Murni

Sebarkan artikel ini
REMISI: Penyerahan SK remisi umum yang digelar secara daring yang diikuti seluruh Lapas dan Rutan seluruh Indonesia.(foto: Lapas Kelas IIB Tobelo)

HARIANHALMAHERA.COM–Seperti tahun-tahun sebelumnya, momentum Hari Kemerdekaan salah satu hari yang sangat dinantikan para warga binaan (WB) di seluruh Lembaga Pemasyarakatan (LP), termasuk di Lapas Kelas IIB Tobelo. Saat hari kemerdekaan, pemerintah akan memberikan remisi atau pengurangan masa hukuman.

“Saat HUT ke-76, Lapas kelas IIB Tobelo mengusulkan pemberian remisi umum terhadap 106 WB. Penyerahan Surat Keputusan (SK) Remisi Umum (RU) 17 Agustus 2021 tersebut diserahkan secara serentak di seluruh Indonesia secara daring yang diikuti seluruh Lapas dan Rutan seluruh Indonesia. Penyerahan SK di Lapas Tobelo diserahkan secara langsung oleh Plt. Kepala Lapas Kelas IIB Tobelo, Adhi Yanriko Mastur,” kata Kepala Seksi Binadik Lapas Tobelo, Muhlis Marsaoly.

Dia menyebut, remisi diberikan untuk semua jenis kasus, termasuk kasus korupsi. Pemberian remisi umum ini hanya pemotongan masa tahanan dan tidak ada yang bebas dalam remisi umum ini. “Kami memberikan remisi umum ini sesusi dengan kriteria yang dilihat selama masa tahanan, dan juga dalam remisi ini tidak ada yang lansung bebas. Hanya pengurangan masa tahanan saja,” ungkapnya.

Pihak lapas, lanjutnya, berharap setelah mendapatkan remisi umum, WB harus lebih memberikan kelakuan baik selama menjalankan sisa masa tahanan, dan setelah keluar dari lapas harus berjanji tidak membuat perbuatan lagi. “Karena orang-orang mendapkan remisi itu sesuai dengan kriteria selama masa tahanan. Warga binaan harus memberikan perlakuan baik pasca mendapatkan remisi umum, karena hanya orang-orang tertentu saja yang mendapatkan remisi,” harapnya.

Terpisah, salah satu WB Lapas Kelas IIB Tobelo yang sempat diwawancarai, mengaku bahwa selama masa tahanan yang dijalaninya, dia sudah mendapatkan remisi umum dan khusus sebanyak lima kali. “Masa tahanan saya 5,3 tahun. Saya sagat berterima kasih kepada pihak lapas karena selama ini sudah memberikan pelayanan yang baik, dan saya sangat apresiasi lapas Tobelo,” ucapnya.

Dia juga menambahkan, selama berada di dalam lapas pelayanan yang diberikan sangatlah baik. bBukan hanya itu, pihak lapas juga banyak memberikan motifasi terhadap napi, dan itu menjadi motivasi bagi mereka. “Kami sangat bersyukur walaupun kami berada di dalam lapas karena banyak hal yang diajarkan oleh mereka dan banyak hal yang kami pelajari,” tuturnya.

Senada diungkap Riskan Tjan, operator sistem database. Dia menyebut, para warga binaan yang mendapat remisi itu, syarat pertama menjalani masa hukuman paling lama di atas 6 bulan. Jika pada saat pemberian remisi belum menjalani hukuman selama 6 bulan, maka tidak mendapat remisi.

Untuk kasus narkotika di atas 5 tahun penjara, Riskan menyebut harus menjalani 1/3 masa hukuman baru bisa mendapat remisi. Artinya paling kurang 1 tahun masa hukuman baru bisa mendapat remisi. Sementara kasus Topikor harus melunasi denda dan uang pengganti. Ini wajib dibayarkan baru bisa mendapat remisi.

“Untuk pembayaran denda semuanya diserahkan kepada kejaksaan dan hakim yang melakukan putusan terkait dengan besaran denda. Kami disini (lapas) hanya menerima bukti pembayarannya saja,” jelasnya.

Dia menyebut yang diusulkan mendapat remisi sebenarnya 106 orang. Hanya saja, satu orang di antaranya telah bebas sebelum remisi. Namun namanya terlanjur didaftarkan. “Jadi SK yang turun mendapat remisi itu sebanyak 105 orang,” bebernya.(cw/tr-05/fir)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *