HARIANHALMAHERA.COM– Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Tobelo, kamis (11/1) menyampaikan hasil kinerja sepanjang tahun 2023. Dari sejumlah program yang dicanang, ternyata salah satu kegiatan mereka terbilang sukses, yakni soal penerimaan negara bukan pajak (PNBP) telah mencapai sebesar Rp 56 miliar, yang mana angka tersebut telah melampaui melampaui target 400 persen.
Kakanim Imigrasi Kelas II B non TPI Tobelo, Moch. Andri Budiman, pun menuturkan bahwa PNBP terbesar diperoleh tersebut dari penerbitan izin tinggal bagi warga negara asing (WNA), yaitu menerbitkan 15.535 izin tinggal kunjungan (TK) dengan kegiatan terbanyak adalah calon tenaga kerja asing dalam uji coba kemampuan dalam bekerja.
“Kemudian menerbitkan izin tinggal terbatas (ITAS) bagi 8.119 orang asing dengan kegiatan terbanyak didominasi oleh ITAS tenaga kerja asing (TKA). Selain itu Kantor Imigrasi Tobelo juga menerbitkan 2 izin tinggal tetap (TAP) dengan subyek penyatuan keluarga serta 1 orang penerima fasilitas kewarganegaraan ganda terbatas (Affidavit),”tuturnya.
Selain dari pelayanan penerbitan izin tinggal WNA lanjutnya, Imigrasi Tobelo juga mencatat PNBP juga diperoleh dari penerbitan paspor, yang mana sepanjang tahun 2023 telah menerbitkan paspor RI 48 halaman non elektronik sebanyak 1.639 buku paspor dan untuk penerbitan paspor RI 48 halaman elektronik sebanyak 30 buku paspor dengan total secara keseluruhan sebanyak 1.669 Buku Paspor sepanjang tahun 2023.
“Penerbitan elektronik paspor ini sebagai bentuk pelaksanaan Keputusan Direktur Jenderal Imigrasi tentang Kantor Imigrasi Penerbit paspor Biasa Elektronik pada tanggal 11 Agustus 2023,”ungkapnya.
Andri pun berjanji akan terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat wilayah kerja mereka yang meliputi Kabupaten Halmahera Utara, Halmahera Tengah, Halmahera Timur, dan Pulau Morotai, terutama soal penerbitan paspor, karena sebelumnya pada 2023 Imigrasi Tobelo telah melakukan pelayanan jemput bola dengan program eazy paspor sebanyak 13 kegiatan dengan jumlah 589 permohon.
“Penerbitan elektronik paspor ini sebagai bentuk pelaksanan Keputusan Direktur Jenderal Imigrasi tentang Kantor Imigrasi Penerbit paspor Biasa Elektronik pada tanggal 11 Agustus 2023,”pungkasnya.
Selain itu di tahun 2023 Kantor Imigrasi Tobelo telah melakukan beberapa pencapaian antara lain terwujudknya perjanjian Kerjasama (PKS) dengan Pemda Halteng terkait Pos pelayanan Keimigrasian
“Dengan adanya PKS ini maka kami Imigrasi Tobeo akan membuka pelayanan Keimigrasian di wilayah Haltim selama 5 hari kerja setiap bulannya, dengan ini maka masyarakat Haltim tidak perlu jauh-jauh lagi ke Tobelo untuk pengurusan paspor maupun Izin Tinggal bagi WNA,”ujarnya.
Dalam hal pengawasan orang asing, Kantor Imigrasi Tobelo telah melakukan kegiatan rapat Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Kabupaten sebanyak 3 kegiatan di Pulau Morotai, Kabupaten Halmahera Timur dan Halmahera Tengah.
“Pengawasan orang asing juga dilakukan operasi gabungan 2 kegiatan, dan operasi mandiri 7 kegiatan. Tak hanya itu, dalam penegakan hukum, Imigrasi Tobelo telah memberikan Tindakan Administratif Keimigrasian,”terangnya.(sal)