HARIANHALMAHERA.COM–Kantor Imigrasi kelas II non TPI Tobelo sudah menyiapkan aplikasi berbasis android dalam pengawasan orang asing yang masuk ke Kabupaten Halmahera Utara (Halut). Aplikasi ini bisa diakses publik terutama pemilik perusahan dan hotel yang ada di Haut, untuk melaporkan jika melihat orang asing.
“Tugas pengawasan orang asing bukan hanya dari pihak imigrasi, tetapi tugas kita bersama yang meliputi aparat keamanan, masyarakat, dan instansi terkait lainnya,” kata Kasie Intel Imigrasi, Akbar, mewakili penyampaian Plh Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Tobelo, saat pembukaan rapat penguatan tim pengawasan orang asing tingkat kabupaten yang dilaksanakan di Greenland Hotel Desa Gura, Kecamatan Tobelo, Selasa (22/6).
Menurut Akbar, aplikasi QR ini dibuat pada awal Juni dan sudah disosialisasikan ke beberapa tempat. Dari percobaan aplikasi QR ini, lanjutnya, sudah diketahui ada sekira 18 orang asing yang masuk ke perusahaan. “Untuk laporan dari tempat usaha misalnya hotel dan penginapan, belum ada. Mungkin pengaruh pandemi Covid-19,” ujarnya.
Sementara, Kabid Intelijen dan Penindakan Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM Maluku Utara, I Ketut Gusti Arif Rahman Hakim mengatakan, tujuan rapat ini adalah agar pelaksanaan pengawasan orang asing oleh tim Pengawasan Orang Asing (PORA) di Halut lebih terkoordinir.
“Kami dari tim PORA Provinsi berencana akan melakukan Opsgab di wilayah Halut, akan tetapi hingga saat ini masih belum ditentukan jadwalnya. Tim PORA ini bersifat koordinasi yang meliputi Disnaker, kepolisian, BIN, BAIS dan instansi lainnya,” katanya.
Jalur keluar masuk orang asing ke Malut hingga saat ini masih dinilai kondusif, karena dibantu dengan kondisi daerah yang bersifat kepulauan akan tetapi harus tetap diwaspadai.
“Saat ini direktorat jendral imigrasi sedang mengembangkan aplikasi berbasis QR Code untuk membantu pelaporan dan pengawasan orang asing. Apabila ada pelanggaran yang dilakukan orang asing di wilayah Indonesia aplikasi berbasis QR Code dapat dengan mudah mengakses keberadaan maupun data lengkap orang asing tersebut,” tuturnya.
Hadir dalam kegiatan tersebut, Pj Bupati Halut Saifuddin Djuba, Pasi Intel Kodim 1508/Tobelo Kapten Inf Indri Kuswanto, Binda Pos Halut Alfian Ramadhan, dan Kasie Intel Kejari Halut Ridzky Septriananda.
Pj Bupati Halut Saifuddin Djuba dalam sambutannya menyampaikan, keberadaan orang asing dan imigran gelap perlu mendapat perhatian serius, karena terkait dengan bidang keamanan. Apalagi Halut saat ini banyak perusahan sehingga Imigran harus serius memantau kedatang orang asing.
“Selama ini, keberadaan orang asing rawan terhadap kasus-kasus seperti imigran gelap, trafficking dan peredaran narkoba lintas negara. Harus ada pengawasan terhadap keberadaan orang asing sehingga perlu ada kerjasama dari masyarakat, kepolisian dan kantor imigrasi,” ujarnya.
Menurut Saifuddin, sesuai dengan pasal 69 UU No Tahun 2011, pelayanan dan pengawasan di bidang imigrasi dilaksanakan berdasarkan prinsip-prinsip yang bersifat selektif. “Terkait dengan imigran gelap, Indonesia banyak menjadi tujuan para imigran, karena berbagai faktor pendorong dan misi-misi tertentu,” ujarnya.
Meski begitu, Kepolisian juga punya wewenang untuk melakukan pengawasan funsional terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia dengan koordinasi instansi terkait. “Terkait aplikasi pelaporan orang asing (APOA) semoga dapat bermanfaat dan berguna dalam melakukan pengawasan terhadap orang asing yang berada di Kab. Halut,” harap Saifuddin.(cw/fir)