HalutMaluku UtaraNasional

Imigrasi Tobelo Pulangkan WNA Asal Tiongkok Setelah Punya Anak Istri WNI

×

Imigrasi Tobelo Pulangkan WNA Asal Tiongkok Setelah Punya Anak Istri WNI

Sebarkan artikel ini
Imigrasi Tobelo amankan salah seorang WNA asal Tiongkok

HARIANHALMAHERA.COM– Kantor Imigrasi kelas II Non TPI Tobelo mengamankan seorang warga negara asing (WNA) asal Tiongkok, bernama Zhang Fabao. Pria tersebut terpaksa dipulangkan (Deportase) ke negara asalnya lantaran izin tinggal di Indonesia disebut sudah habis sejak tanggal 27 Desember 2019 silam dan belum diperpanjang hingga saat ini.

WNA asal Tiongkok ini ternyata diketahui sudah berkeluarga dengan warga negara Indonesia (WNI) yang mana punya istri hingga anak WNI. Namun dirinya terpaksa dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan sesuai dengan ketentuan pada Pasal 78 Ayat (3) Undang-Undang nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian. Zhang Fabao diamankan pada tanggal 3 Mei 2023, ketika dirinya mendatangi kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Tobelo dengan maksud melakukan perpanjangan izin tinggal yang dimilikinya.

Kakanim Tobelo, Moh. Adrian Budiman, mengatakan berdasarkan data izin tinggal pada sistem informasi manajemen Keimigrasian diketahui bahwa izin tinggal yang dimiliki Zhang Fabao telah habis masa berlakunya sejak tanggal 27 September 2019 silam.

“Seksi intelijen dan penindakan Kemnigrasian pada Kantor Imigrasi Kelas Il Non TPI Tobelo, telah melakukan pemeriksaan terhadap Zhang Fabao dengan hasil pemeriksaan, Bahwa pada tahun 2017 hingga 2018 Zhang Fabao bekerja sebagai juru masak pada sebuah kantin perusahaan pembangkit listrik di Palangkaraya,”katanya, Selasa (9/5).

Sejak tahun 2019 sampai 2023 lanjutnya, WNA Zhang Fabao berada dan berkegiatan di wilayah Weda Tengah, Kabupaten Halmahera Tengah dan sejak tahun 2022,  Zhang Fabao bekerja sebagai juru masak pada salah satu restoran di wilayan yang sama, dimana selama dirinya berada dan berkegiatan di Halteng, Zhang Fabao tinggal bersama seorang perempuan WNI hingga memiliki dua orang anak laki-laki yang berusia tiga tahun dan satunya berusia dua bulan dari hasil hubungan tersebut.

“sejak tanggal 27 September 2019 laku izin tinggal yang dimiliki Zhang Fabao telah habis masa berlakunya (overstay), berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, kami telah berpendapat bahwa sejak tanggal 27 September 2019 Zhang Fabao berada dan berkegiatan di wilayah Indonesia dengan tidak memiliki izin tinggal yang berlaku,”ungkapnya.

“Yang bersangkutan dapat dikenakan tindakan administratif Keimigrasian berupa Deportasi dan penangkalan sesuai dengan ketentuan yang tertuang pada Pasal 18 ayat (3) undang-undang nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, bahwa Setiap orang asing pemegang izin tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada dalam Wilayah Indonesia lebih dari enam puluh heri dari batas waktu izin tinggal, dikenakan tindakan administratif Keimigrasian berupa Deportasi dan Penangkalan,”sambungnya.

Kantor Imigrasi Kelas Il Non TPI Tobelo akan melakukan tindakan administratif Keimigrasian berupa tindakan paksa mengeluarkan orang asing dari wilayah Indonesia atau Deportasi yang akan dilaksanakan pada hari Rabu, tanggal 10 Mei 2023 melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

“Bahwa selama menunggu pelaksanaan pendeportasian, Zhang Fabao ditempatkan di ruang detensi Imigrasi pada Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Tobelo,”ungkapnya.

Sebelumnya Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Tobelo lanjut Andri, pihaknya telah melaksanakan pendeportasian terhadap satu orang WNA berkebangsaan Tiongkok yang bernama Sun Hao pada tanggal 13 Maret 2023, yang bersangkutan terbukti telah melanggar peraturan Keimigrasian berupa melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin tinggal yang diberikan.

“Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Tobelo, terus berupaya melaksanakan pengawasan keimigrasian terkait keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas Il Non TPI Tobelo, dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban melalui penegakan hokum,”tuturnya.

Beberapa tantangan yang dihadapi Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Tobelo dalam pelaksanaan pengawasan keimigrasian yaitu, wilayah kerja yang cukup luas meliputi Kabupaten Halmahera Utara, Kabupaten Halmahera Timur, Kabupaten Halmahera Tengah, dan Kabupaten Kepulauan Morotai.

“Wilayah kerja kami cukup luas, walaupun dengan kondisi pegawai yang terbatas namun kami tetap melakukan pemantaua terhadap WAN yang masuk tanda ijin atau ijin mereka sudah habis waktu, hal-hal seperti ini jika kami temukan kami tetap melakukan tindakan terhadap WNA,”pungkasnya.(sal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *