Halut

Ini Luas Lahan PT.PN yang Diduduki Pemkab Halut, Koordinat Sengketanya Di Blok MKCM

×

Ini Luas Lahan PT.PN yang Diduduki Pemkab Halut, Koordinat Sengketanya Di Blok MKCM

Sebarkan artikel ini
Tim penyelesaian sengketa lahan Pemkab Halut saat temui Deputi II KSP

HARIANHALMAHERA.COM– Lahan eks PT. Perkebunan Nusantara (PN) wilayah XIV ternyata terdapat dua blok, yaitu Blok Tobelo atau MKCM dan Blok Kali Pitu yang mana luasnya secara keseluruhan sebesar 12.220 hektar (Ha). Untuk lahan yang menjadi sengketa antara Pemkab Halut dengan PT.PN sendiri berada di titik koordinat Blok Tobelo dengan luas 213 ha sesuai sesuai hasil Rups PT. PN wilayah XIV selama dua kali pada Tahun 2018.

Informasi luas lahan PT.PN wilayah XIV yang dihimpun bahwa luas keseluruhan lahan eks Perkebunan Belanda (afdeling Tobelo) adalah 12.220 ha. Sementara lahan yang saat ini diduduki perkantoran pemerintahan termasuk instansi vertical dan rumah warga berada di Blok MKCM dengan luas 482, 45 ha. Sedangkan lahan pada Blok Kali Pitu sendiri tercatat seluas 452,02 ha yang mana secara keseluruhan versi pemerintah telah tercatat sebesar 934,53 ha.

Kepala Dinas Kominfo Halut, Rymond N. Batawi, mengatakan bahwa luas lahan PT.PN wilayah XIV yang digunakan kepentingan pembangunan terutama perkantoran pemerintahan termasuk dalamnya gedung perkantoran instansi vertical sebenarnya seluas 934.53 ha yang terdiri dari Blok MKCM 482,45 ha dan Blok Kalipitu 452,02 ha.

Namun lanjutnya, sesuai hasil Rups PT. PN wilayah XIV selama dua kali pada Tahun 2018 dengan keputusan luasan penggunaan tanah yang disetujui adalah 273,36 yang terdiri dari Blok MKCM 213 ha dan Blok Kalipitu 60.36 Ha.

“Tanah eks Perkebunan Belanda (Afdeling Tobelo) ini hanya diserahkan dengan Surat Timbang Terima Tahun 1959 dari Morotai Kalpper Maatacchappij (MKCM) kepada Pusat Perkebunan Negara Baru Unit Maluku Utara/Irian Barat-Ternate (PPN-Baru) dan hanya terdapat foto copy Surat Timbang Terima,”katanya, jumat (3/3)

Lahan tersebut menurutnya, tidak disertai dengan penyerahan atas hak berupa hak Erphact atau Hak Guna Usaha (HGU) sampai saat ini baik pada PTPN XIV sebagai Perusahaan Perkebunan Negara yang mengelola lahan eks Perkebunan Belanda (afdeling Tobelo) tersebut maupun pada Kementerian BUMN RI selaku Kementerian yang membawahi berbagai Perusahaan Perkebunan Negara.

“Lahan eks Perkebunan Belanda (Afdeling Tobelo) tersebut hanya tercatat dalam neraca sebagai aset pada Kementerian BUMN maupun PTPN XIV tanpa didasarkan pada alas hak berupa apapun sebagai bukti kepemilikan lahan,”ungkapnya.(sal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *