HARIANHALMAHERA.COM— Izin analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) yang dimiliki PT. Sumber Ardi Swarna (SAS), dipertanyakan. Pasalnya, perusahaan yang berada di Desa Momijiu, Kecamatan Loloda Utara, itu akan melakukan kegiatan penambangan pasir besi.
Ketidakjelasan izin itu diungkap Irwan Jam, anggota komisi III, Dewan Kabupaten (Dekab) Halut. Dia menyampaikan sampai saat ini belum ada kejelasan soal izin amdal dari PT SAS. “Sampai saat ini tidak ada kejelasan,” kata Irwan, ditemui Selasa (28/4).
Dia menambahkan, komisi III Dekab Halut sudah menemui pihak PT SAS pada Kamis (23/4). Dalam pertemuan itu, dewan sempat mempertanyakan izin-izin perusahaan, termasuk izin dampak lingkungan.
“Saat kami tanyakan, pihak perusahan tidak mau berkomentar. Mereka tidak mau memberikan keterangan,” ujarnya.
Terpisah, Matius Maningaro selaku Ketua Aliansi Masyarakat Lingkar Tambang Kecamatan Loloda Utara, meminta agar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halut dan dewan, agar dapat menghentikan kegiatan PT SAS .
“Kami mohon bupati dan dewan untuk segera menghentikan kegiatan perusahan,” pinta Matius, lewat telpon sesuler.
Sementara itu, Rivaldo Djini, mahasiswa lingkar tambang Kecamatan Loloda Utara menuding, PT SAS telah melakukan kesalahan besar. Sebab, tidak melakukan proses kajian dan menutup diri untuk menjelaskan soal izin pertambangan.
“Padahal dokumen izin lingkungan adalah kewajiban perusahaan untuk membukanya ke publik. Itu sesuai ketentuan yang berlaku. Itu kesalahan besar mereka (PT SAS), tidak mengikuti ketentuan aturan yang berlaku,” pungkas Rivaldo.(san/fir)