HalutHukum

Jemaat GMIH Minta Polres SP3 Kasus Pemalsuan

×

Jemaat GMIH Minta Polres SP3 Kasus Pemalsuan

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi ; Jemaat GMIH saat melakukan aksi di depan Polres Halut beberapa waktu lalu

HARIANHALMAHERA.COM– Penyidik Polres Halut sepertinya dibuat tidak nyaman dalam menangani perkara dugaan pemalsuan dokumen aset Gereja Masehi Injil Halmahera (GMIH). Sebab, pasca dilakukan penyidikan kasus tersebut berbagi aksi pun berdatangan, yakni masa pro penyidikan kasus dan masa kontra yang mendesak kepolisian hentikan perkara tersebut.

Hal itu terlihat pada aksi ‘tandingan’ yang digelar rabu (2/3) oleh ratusan jemaat GMIH yang tergabung dari GMIH Kabupaten Pulau Morotai, GMIH Kabupaten Halmahera Barat dan GMIH Halmahera Utara di Mapolres Halut dan Kejari Halut.

Dalam aksi tersebut, mereka meminta pihak Polres Halut untuk segera mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasus dugaan pemalsuan dokumen tersebut sekaligus mempertanyakan pelimpahan perkara tersebut pada pihak Kejari Halut.

Koordinator lapangan (Korlap), Ricko Janti, dalam orasinya di depan Kejari Halut menyampaikan, bahwa pihaknya tetap mendukung jalannya kasus ini, namun mereka juga meminta pada Kejari Halut alangkah bijaknya agar menghentikan kasus dugaan pemalsuan dokumen yang dugaan tersangkanya Ketua GMIH sendiri.

“Berkas kasus ini (dugaan pemalsuan dokumen aset GMIH) memang sudah diserahkan oleh penyidik Polres Halut ke Kejari, namun berkas tersebut masih memiliki kekurangan, sehingga Kejari mengembalikan berkas tersebut ke penyidik atau di SP19, olehnya itu kami minta penanganan kasus ini sedianya tidak lagi dilanjutkann atau dihentikan saja,”katanya.

Menurutnya, alasan jemaat GMIH untuk meminta perkara tersebut dihentikan, karena masih bisa diselesaikan secara internal GMIH atau berharap penegak hokum membuka kesempatan untuk kembalikan masalah tersebut ke GMIH.

“Kami minta agar penyidik menutup kasus ini dan kembalikan ke internal kami untuk diselesaikan  secara kekeluargaan dengan cepat, karena kami perlu tegaskan bahwa GMIH ini tidak lagi dualisme, maka dari itu kelompok-kelompok yang berkepentingan jangan lagi mencampuri masalah ini, GMIH ini hanya berbeda badan hukum, tapi bukan berarti kami dualism,”tegasnya.

Sementara Kasi Intel Kejari Halut, Rizky Septriananda, mengatakan terkait penanganan perkara pemalsuan dokumen sebenarnya terdapat empat orang tersangka dan pihaknya dalam menangani perkara ini sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang sudah di atur termasuk mengikuti SOP.

“Terkait dengan aturan yang sudah di tetap di KUHAP, soal penanganan perkara ini kita laksanakan dengan netral tidak berpihak ke siapapun,”ungkapnya.

Soal P19 berkas sendiri menurutnya, ada unsur pasal yang disangkakan penyidik Polres Halut belum memenuhi syarat ketika dilakukan penelitian oleh jaksa.

“Prinsipnya dalam penanganan suatu perkara selain bersandar pada aturan dan SOP tentu diutamakan ketelitian agar terhindari dari kesalahpahaman,”ujarnya.(cw)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *