HARIANHALMAHERA.COM–Jumlah pasangan calon (paslon) yang menggugat hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada serentak ke Mahkamah Kontitusi (MK) terus bertambah.
Kemarin (4/5), giliran paslon Bupati dan Wakil Bupati (Wabup) Halmahera Utara (Halut) nomor urut 02 Joel Wagono-Said Bajak (JOS). Keduanya merupakan paslon ketujuh yang menggugat hasil PSU ke MK.
Seperti pada sengketa Pilkada Halut jilid I lalu, pada gugatan jilid II ini turut dikawal 40 pengacara yang tergabung dalam Badan bantuan hukum dan adviokasi rakyat (BBHAR) pusat PDI-Perjuangan.
Pada gugatan jilid II ini, ada dua poin penting yang dituntut tim kuasa hukum JOS. Pertama, meminta MK membatalkan Keputusan KPU Halut nomor 26/PL.06.2-Kpt/8230/KPU-Kab/IV/2021 tentang penetapan rekapitulasi hasil perhitungan suara pasca putusan MK tertanggal 30 April 2021
Kedua, meminta MK untuk memerintahkan KPU melakukan PSU jilid II di tiga TPS (Tempat Pemungutan Suara) yang menggelar coblosan pada 28 April kemarin. Ketiga TPS tersebut masing-masing TPS 001 dan 002 PT Nusa Halmahera Mineral (NHM) dan TPS 07 Desa Rawajaya Kecamatan Tobelo.
“Memerintahkan Bawaslu RI untuk mengawasi proses PSU dan meminta MK untuk memerintahkan KPU Halut melaksanakan putusan ini,” tulis tim kuasa hukum JOS dalam permohonan yang ditandatangani tujuh orang pengacara itu.
Dalam pokok permohonannya, tim hukum JOS menilai terjadi pelanggaran yang dilakukan KPU dalam melakukan verifikasi dan validasi data pemilih di TPS khusus PT NHM. Dimana, tercatat sembilan orang karyawan NHM yang memililiki hak pilih dan belum mencoblos pada 9 Desember 2020, tidak terdaftar sebagai pemilih susulan baik di TPS 001 maupun TPS 002.
“Para karyawan ini sudah datang di lokasi TPS, namun tidak diizinkan mencoblos oleh KPPS karena namanya tidak ada di DPT,” sebutnya
Saksi JOS sendiri sudah mengajukan keberatan kepada termohon di TPS, namun tidak diakomodir oleh KPPS
Tidak hanya itu, kubu JOS dalam perhohonan juga menyebut menemukan sebanyak 15 orang karyawan NHM yang sudah mencoblos pada 9 Desember, namun namanya kembali terdaftar di DPT TPS Khusus baik di TPS 001 maupun TPS 002 dan kembali mencoblos pada PSU 28 April.
“Termohon dalam melakukan verifikasi dan validasi data pemikih TPS Khusus di PT NHM tidak cemat dan tidak teliti serta tidak sesuai dengan apa yang diperintahkan dalam amar puturan MK angka 4,” tulisnya.
Saksi JOS sendiri pun disebutkan sudah mengajukan keberatan saat PSU di TPS khusus PT NHM, namun oleh KPU tetap mengizinkan para karyawan ini mencoblos.
“Bahwa jika dilakukan PSU di TPS khusus NHM dengan jumlah DPT pada TPS khusus sebanyak 541, maka pemohon akan unggul signifikan dalam perolehan suara,” tulisnya.
Sementara untuk di TPS 07 Desa Rawajaya, tim hukum JOS dalam gugatannya menemukan terdapat dua pemilih yang terdaftar di DPT bukanlah warga Rawajaya berdasarkan E-KTP. Kedua pemilih itu atas nama Wahyun Diado dan Nasrun Daido
Selain itu, di TPS itu juga ditemukan pemilih yang terdaftar pada TPS lain yang tidak termasuk putusan MK, akan tetapi terdaftar dan mencoblos lagi pada PSU 28 April. “Mereka tidak memiliki hak konstitusional untuk kencoblos di TPS 07 Desa Rawajaya karena mereka sudah menggunakan haknya di TPS masing-masing (yang bukan TPS 07) pada 9 Desember,” tulis tim hukum JOS
Masih di TPS 07 Desa Rawajaya, kubu JOS juga menemukan adanya pemilih yang pada tanggal 9 Desember terdaftar pada DPT di TPS 07, namun pada tanggal 28 April tidak lagi terdaftar di DPT sehingga tidak mencoblos. “Bahwa jika dilakukan PSU di Tps 07 Desa rawajaya dimana jumlah DPT pada TPS tersebut sebanyak 444, maka pemohon akan unggul signidikan dalam perolehan suara,” sebutnya
Dalam permohonanya, tim hukum JOS juga menyebut adanya money politics (politik uang) yang dilakukan tim pemenang paslon 01 Frans Manery-Muhlis Tapi Tapi (FM-Mantap) di Desa Supu Kecamatan Loloda Utara sehari jelang PSU.
“Sampai dengan diajukannya permohonan ini, proses hukum terhadap hal tersebut masih ditangani oleh Sentra Gakumdu,” tulisnya
Selain Money Politic, kubu Jos dalam permohonanya juga mendalilkan kegiatan sunatan masal yang dilakukan Paslon 01 di Masjid Desa Supu pada tanggal 24 April. Kegiatan ini menurut pemohon dianggap bertujuan untuk mempengaruhi pemilih dalam momentum PSU di Desa Supu. “Terhadap itu, pemohon sudah mengajukan laporan ke Bawaslu Halut,” tulis tim hukum JOS.
Mereka juga mendalilkan adanya keterlibatan ASN di Desa Supu saat PSU. Para abdi negara ini diarahkan ke seluruh TPS untuk mengarahkan dan memobilisasi warga mendukung paslon 01 selaku petahana. “perbuatan dimaksud telah menguntungkan paslon nomor urut 01 dan merugikan pemohon,” tulisnya
Dalam permohonanya, kubu JOS juga mendalilkan keterlibatan Kades Supu dan Kades Rawajaya dengan cata memobilsiasi masa pada saat PSU di TPS 07 Rawajaya dan TPS 01 dan 02 Desa Supu untuk mendukung paslon 01. “ini merupakan perbuatan terstruktur dan sistematis dan sangat menguntungkan paslon 01,” katanya
Kubu JOS juga mendalikan pertemuan tertutup antara paslon 01 dan KPUD tanpa melibatkan pemohon juga tanpa kehadiran pihak Bawaslu pada tanggal 19 April. Tidak hanya itu, kubu JOS juga menyebut ada pertemuan oknum penyelenggara KPUD dengan paslon 01 pada tanggal 16 Maret di sebuah kafe di Jakarta. “Bahwa pelanggaran ini telah pemohon laporkan kepada Bawaslu Halut,” tulisnya
KPU Halut dalam melaksanakan pleno terbuka penetapan calon oleh pemohon juga dianggap tidak cemat, tidak teliti serta tidak hati-hati dan tidak mengindahkan hak kontitusiinal Pemohon yang telah mengajukan permohonan sengketa ke MK. “Pelaksanaan penetapan calon terpilih yang dilakukan KPUD pada 2 Mei merupakan pelanggaran terstruktur dan sistematis,” tulis Kubu JOS.
Indikasi ini oleh tim humum JOS diyakini benar karena pelaksanaan penetapan calon terpilih oleh KPU Halut dilaksanakan diluar dari perintah pasal 157 ayat (5) UU nomor 10 tahun 2016 juncto pasal 7 ayat (2) PMK (peraturan mahkamah konstitusi) nomor 6 tahun 2020 yang pada pokoknya mengatur bahwa permohonan dapat dimohonkan kepada MK dalam jangja waktu paling lambat 3 hari terhitung sejak diumumkannya penetapan perolehan suara hasil pemilihan oleh KPU Halut.
“Merujuk pada ketentuan tersebut, maka mestinya penetapan calon terpilih baru ditetapkan pada tanggal 5 Mei jika tidak ada sengketa ke MK,” tegasnya. (mk/pur)