HARIANHALMAHERA.COM – Warga Desa Dodowo, Galela Utara, mendesak Bupati Halmahera Utara (Halut), Frans Manery, memberhentikan Kepala Desa Dodowo, Mufadli Hi. Abd Mutalib, yang diduga menyalahgunakan dana desa (DD) senilai Rp 723.757.900 Juta.
Wakil Ketua Badan Pemberdayaan Desa (BPD) Dodowo, Kornelius Kayeli, menjelaskan, ada temuan dari hasil audit Inspektorat Halut dalam laporan hasil pemeriksaan Nomor 703.1/01/LHP-Kasus/Inspek/2018 tanggal 27 April 2018. “Ada dugaan penyalahgunaan DD tahun anggaran 2016 – 2017,” katanya.
Selain itu, lanjut dia, dari hasil investigasi BPD, ada dugaan penyalahgunaan DD sejak 2016 hingga 2020 yang bersumber dari APBN maupun APBD dengan kerugian ditaksir mencapai Rp Rp 723.757.900. “Dana ini untuk pembangunan desa,” jelasnya.
Ia merinci, penyalahgunaan DD tersebut terjadi di 2016, 2017, 2018, 2019 dan 2020. Di mana, Kades diduga melakukan mark-up anggaran pembelian barang berupa perahu ketinting, lampu jalan, mesin paras, dan proyek sirtu jalan.
Di 2019 hingga 2020, kata dia, Kades diduga secara sepihak mengakomodir kegiatan yang tidak diusulkan dalam musyawarah perencanaan dan pembangunan daerah (Musrenbang) tingkat desa.
Sebab, menurut Kornelius, yang diusulkan tidak ada pada nomenklatur dalam sistem keuangan desa (Siskeudes), yaitu pembebasan lahan perkebunan milik Kades secara berulang.
“Itu di tahun 2019, totalnya Rp 175.000.000. Tahun 2020 Kades kembali menganggarakan sebesar Rp 104.000.000. Jadi total secara keseluruhan mencapai Rp 279.000.000,” terangnya.
Tidak hanya itu, lanjut dia, Kades juga diduga tidak menyerahkan dana penyertaan BUMDes sebesar Rp 151.000.000 ke pengurus BUMDes. “Dana diduga dipakai Kades beli mobil Pic-Up satu unit tanpa sepengetahuan pengurus,” tuturnya.
“Kades juga terbukti tidak menyelesaikan pembangunan teras samping dan plafont keliling TPQ, alasannya bahannya hilang dicuri orang,” sesalnya, sembari berharap Polres, Kejari, DPRD, Inspektorat, DPMD dan Camat menyeriusi masalah ini. (tr-5/Kho)