Halut

Kapus Salimuli Terlindung Covid

×

Kapus Salimuli Terlindung Covid

Sebarkan artikel ini
Puskesmas Salimuli

HARIANHALMAHERA.COM–Masyarakat Kecamatan Galela Utara sempat dibuat menganga dengan keputusan Pemkab Halmahera Utara yang kembali mengaktivkasn SB sebagai Kepala Puskemas (Kapus) Salimuli. Sebab, bagi warga setempat bahwa SB sudah tidak layak menjabat, karena terlilit sejumlah masalah yang merusak citra pemerintah dan puskemas atas dugaan pemotongan gaji tenaga medis kontrak hingga disinyalir bisnis jual beli obat-obatan.

Sebelumnya mantan Kapus Salimuli tersebut dicopot dari jabatannya oleh Bupati Halut melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) Halut lantaran kasusnya sempat viral sehingga mematik amarah elemen organisasi serta tokoh masyarakat untuk meminta diganti. Pemda pun sempat mencopotnya dengan menurunkan pelaksana tugas (Plt) melalui surat keputusan bernomor : 835/05/BKD.PSA/2022, terhitung mulai 5 Januari 2022 sampai 5 April 2022, yang mana diberikan jabatan tersebut pada Junianti.

Namun, perjalanan karir Junianti menahkodai Puskemas tersebut tak bertahan lama menyusul Pemkab Halut kembali menerbitkan surat tentang pembatalan keputusan Bupati tersebut dengan nomor : 821/15/BKD.PSA/KEP/PD/2022, tentang pembatalan surat keputusan Bupati halut nomor :821.2/04/BKDPSA/KEP/PD/2022 tentang pemberhentian Kepala Puskesmas Salimuli Julianti dan menyerahkan atau mengangkat kembali SB sebagai Kapus tersebut.

Rotasi Kapus Salimuli tersebut juga dibenarkan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Halut, Efaraim Oni Hendrik. Saat dikonfirmasi, Oni sapaan akrab Kepala BKD Halut ini pun mengatakan bahwa sebelumnya SK pergantian Kapus Salimui sudah diterbitkan akan tetapi ada pertimbangan Bupati Halut soal masih berlangsungnya program vaksinasi sehingga pergantian Kapus Salimuli diurung.

“sebenarnya mau diganti, karena berhubung Kapus Malifut juga sementara kosong, hanya saja dari Bupati berkeinginan untuk menyelesaikan dulu program vaksinasi sehingga dibatalkan pergantiannya, akan tetapi untuk itu SK pergantian Kapus akan dijalankan setelah program vaksin selesai,”katanya, Selasa (25/1).

Menurut Kepala BKD Halut, meski sudah ada SK tetapi belum adanya prosesi serah terima jabatan maka belum dinyatakan defenitifkan sebagai Kapus sehingga secara otomasti Kapus alam masih berhak memimpin. Disisi lain SK pergangtian tersebut belum juga diserahkan pada yang bersangkutan.

“Memang Kapus yang baru bersikeras mau memimpin saat ini, dan dirinya juga mau mengambil kebijakan sekerang tetapi Pemkab Halut batasi lalu membijaki dengan membatalkan sementara SK penugasan itu sambil menunggu ada perintah dari Bupati baru pihaknya melakukan pergantian,”ujarnya.

Selain pertimbangan covid sehingga mengurungkan pergantian Kapus Salimuli, ternyata pemkab Halut menilai sikap Juniati menunukan kurang baik, dimana secara plin-plan diungkap oleh Kepala BKD Halut.

“Jadi ketika di panggil oleh Dinkes untuk menjelaskan bahwa masih ada program yang belum diselesaikan tetapi dia terkesan bersikeras bahwa dia sudah memiliki surat tugas. Nah atas alasan itulah sehingga kami takutkan ada beberapa program lama yang belum diselesaikan tidak lagi dilaksanakan,”tandansya.(cw)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *