HalutHukum

Kasus Istri Tokoh Agama Dihentikan

×

Kasus Istri Tokoh Agama Dihentikan

Sebarkan artikel ini
Kasat Reskrim Polres Halut AKP Rusli Mangoda

 HARIANHALMAHERA.COM–Laporan kasus dugaan tindak pidana pencemaran nama baik yang dilakukan FT, oknum istri petinggi agama di Kabupaten Halmahera Utara (Halut) terhadap MM, warga Gura, Kecamatan Tobelo, dihentikan penyelidikannya oleh penyidik Reskrim Polres Halut.

Penghentian itu setelah dalam gelar perkara, ternyata tidak memiliki bukti yang kuat. Kasat Reskrim Polres Halut, AKP. Rusli Mangoda, mengaku, penyidik terpaksa hentikan penyelidikan kasus tersebut, karena tidak menemukan cukup bukti yang akurat.

“Iya, ada beberapa kasus yang dihentikan penyelidikannya, salah satunya kasus delik aduan pencemaran nama baik dengan terlapor oknum istri petinggi tokoh agama itu,” kata AKP Rusli, Sabtu (27/6).

Terpisah, Kuasa  hukum terlapor, Selfianus Laritmas, menuturkan, pihaknya sudah mendapatkan surat pemberitahuan dari penyidik Reskrim Polres Halut, tentang penghentian kasus tersebut.

Menurut dia, ini membuktikan bahwa tuduhan pencemaran nama baik tidak terbukti. “Kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Maiyane Mahura terhadap klien kami sudah di SP-3 (surat pemberitahuan penghentian penyidikan),” tuturnya.

Untuk langkah selanjutnya, kata Wakil Rektor III Uniera ini, belum diketahui. Sebab masih menunggu konsultasi dengan kliennya.

“Saya akan komunikasi dulu dengan klien, apakah nanti klien saya ambil langkah hukum, yaitu buat lapor balik atau tidak, jadi tinggal menunggu saja,” tandasnya.(dit/Kho)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *