HalutHukumKriminal

Kasus KDRT Oknum Anggota Polres Halut ‘Jalan Ditempat’, Ayah Korban Berniat Ngadu ke Polda Malut

×

Kasus KDRT Oknum Anggota Polres Halut ‘Jalan Ditempat’, Ayah Korban Berniat Ngadu ke Polda Malut

Sebarkan artikel ini
Polres Halut

HARIANHALMAHERA.COM– Polres Halmahera Utara (Halut) dinilai lambat dalam menangani kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang pelakunya adalah oknum anggotanya sendiri, yakni berinisial Bripka RZE. Pasalnya, kasus tersebut dilaporkan oleh WAS, korban yang tak lain istrinya sendiri pada 22 September 2024, tetapi hingga saat ini aduan yang dikabarkan sudah masuk ke penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) itu terkesan lambat diproses lebih lanjut.

Ayah korban KDRT, Muhammad Ali Said, mengatakan bahwa lambatnya penanganan kasus KDRT tersebut telah membuat mereka cukup kecewa sehingga akhirnya terpaksa mendatangi Mapolres Halut untuk pertanyakan kepastian laporan yang diadukan.

“Hari ini (Kamis,red) kami keluarga korban mendatangi Mapolres Halut untuk menanyakan kepastian hukum atas kasus KDRT yang sementara ditangani oleh unit PPA Polres Halut. Namun kedatangan kami terkesan tidak digubris oleh pihak penyidik,”katanya, Kamis (31/10).

Padahal lanjutnya, kasus KDRT ini sudah dua bulan dilaporkan, yaitu sejak tanggal 22 September 2024 melaui Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor Polisi: STPL/2741/IX/SPKT/2024. Pukul 10.30 Wit, yang mana dilaporkan oleh korban yaitu istri dari terduga pelaku penganiyaan.

“Kasus dugaan KDRT ini terjadi pada tanggal 19 September 2024 sekitar Pukul 22.00 Wit di Desa Rawajaya, Kecamatan Tobelo. Anak kami mengalami luka dibagian bibir dan dua giginya patah lantaran dipukul oleh suaminya sendiri,”ujarnya.

“KDRT ini sebenarnya sudah berulang kali dilakukan oleh suami korban, namun saya sebagai orang tua korban memberikan nasihat terhadap keduanya, namun di kasus ini saya tidak segan-segan akan untuk membuat laporan ke Polres Halut. Mereka masih menunda-nunda,”sambungnya.

Ayah korban menambahkan bahwa mereka sempat menanyakan perkembangan kasus KDRT, namun salah satu anggota di PPA menyampaikan bahwa korban dilaporkan balik oleh pelaku atas dugaan melakukan KDRT terhadap suaminya.

Hal tersebut menurutnya, tentu tidak diterima oleh keluarga korban sehingga berniat untuk mencabut laporan di Polres Halut untuk dibuat laporan baru ke Polda Malut.“Kami akan membuat laporan baru lagi ke Polda Malut, karena di Polres Halut sampai sekarang tidak ada kejelasan kasus yang ditangani sudah dua bulan ini,”tegasnya.

Sementara Kanit PPA Polres Halut, Aipda. Yuwinda Sonoto, ketika dikonfirmasi melalui via Whatsapp terkait masalah tersebut belum respon hingga diberitakan.(sal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *