Halut

Kasus Perusda PT.HM ‘Kadarluasa’

×

Kasus Perusda PT.HM ‘Kadarluasa’

Sebarkan artikel ini
Ketua Komisi III DPRD Halut, Sahril Hi. Rauf

HARIANHALMAHERA.COM–Kerja Panitia Khusus (Pansus) DPRD Halmahera Utara untuk menelusuri penyerataan modal Pemkab Halut ke perusahan daerah (Perusda) PT. Halut Mandiri (HM) saat ini dikabarkan telah terhenti. Sebab, durasi pemeriksaan kasus tersebut tertuang dalam surat keputusan (SK) telah habis.

Habisnya masa kerja pansus tersebut telah membuktikan bahwa DPRD Halut tidak mampu terobos Perusda PT.HM lantaran upaya telisik anggaran yang disertakan oleh Pemkab Halut ke Perusda tersebut tidak ada titik terang.

Ketua Pansus Perusda PT.HM, Sahril Hi. Rauf, pun secara gamblang menyampaikan bahwa upaya menelusuri kasus anggaran Perusda PT.HM saat ini telah dihentikan sementara, karena masa kerja pansus sudah berakhir.

Untuk melanjutkan kerja-kerja pansus dalam menerobos kasus tersebut menurutnya, tentu diperlukan perpanjangan waktu yang mana hal itu dapat dilakukan hanya dengan dilakukan rapat internal DPRD Halut di badan musyawarah (Banmus). “Kami butuh SK baru untuk melancarkan kerja-kerja Pansus kedepan, sehingga itu kami akan membawa masalah kadaluarsanya SK ini ke internal DPRD dalam hal ini Banmus untuk dibahas kelanjutan SK pansus,”katanya, (23/11).

Dalam rapat internasl Banmus DPRD nanti menurut politis Hanura ini, pasti ada perubahan baik struktur pansus hingga metode kerjanya, karena tujuannya untuk tuntaskan masalah di Perusda PT.HM. “Jika sudah membawa ke internal dan di perpanjang, saya juga tidak mengetahui apakah jabatan ketua dan struktur pansus masih tetap ataukah digantikan dengan yang lain,”ujarnya.

“Namun saya akan membawa data-data yang selama ini kami pansus sudah dapatkan dan akan presentasikan di rapat internal. Sebelumnya saya sempat konsultasi dengan Kabag Hukum setda Halut soal SK ini dan jawabannya harus diperpanjang, karena kalau tidak akan bermasalah pada dasar hokum ketika pengambilan keputusan,”sambungnya.

Sahril mengaku bahwa dalam penelusuran kasus Perusda PT.HM sudah ditemukan sebagian bukti-buktinya dan akan dipaparkan nanti. “Kami sudah temukan sebagian bukti dan masih perlu dilakukan pemeriksaan lebih jauh, namun SK sudah selesai sehingga perlu diperpanjangan,”ungkapnya.

“Salah satu yang ditemukan adalah laporan belanja pada beras yang mana tidak diuraikan secara detail oleh Perusda PT.HM. Begitupula anggaran OAKE yang digelola juga tidak di urai soal rugi laba,”tandasnya.(sal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *