HalutHukumKriminal

Kasus Suami Bacok Istri Dilimpahkan ke Polres Halut, DP3AKB Hingga Kuasa Hukum Minta Tindak Tegas Pelaku

×

Kasus Suami Bacok Istri Dilimpahkan ke Polres Halut, DP3AKB Hingga Kuasa Hukum Minta Tindak Tegas Pelaku

Sebarkan artikel ini
DP3AKB bersama kuasa hukum melakukan pendampingan terhadap korban KDRT

HARIANHALMAHERA.COM– kasus tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) berupa penganiyaan yang dilakukan oleh AD, seorang suami terhadap istrinya sendiri berinisial HS, akhirnya kini dilimpahkan ke Polres Halut setelah sebelumnya ditangani penyidik Polsek Malifut. Pertistiwa yang terjadi pada tanggal 13 Juli 2024 di Kecamatan Malifut, dimana korban diduga dibacok oleh suaminya menggunakan sebilah parang lantaran dibagian kiri kepala korban terdapat luka cukup serius.

Kasat Reskrim Polres Halut, Iptu M. Thoha Alhadar, pun membenarkan bahwa sudah menerima limpahan kasus penganiayaan tersebut. Kepada awak media, Kasat Reskrim mengatakan bahwa berkas perkara sudah di meja Kapolres Halut tinggal menunggu disposisi untuk diproses lebih lanjut.

“Iya (benar), kasus tersebut (penganiayaan) telah dilaporkan ke Polres Halut dan sementara masih berada di meja Kapolres, jika sudah didalami oleh Kapolres dan diserahkan ke kami, maka kami akan menindak lanjuti kasus penganiyaan ini,”katanya, Selasa (29/7).

Terpisah Seksi Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Muda, Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Halut, Djulaiha Ahmad, mengaku bahwa korban selain mengadukan pelaku ke pihak berwajib juga membuat laporan perlindungan ke DP3AKB sehingga langusng di follow up dengan cara melakukan pendampingan terhadap korban.

“Korban buat laporan juga ke DP3AKAD sehingga kita langsung mengamankan korban, karena korban mengalami trauma yang mendalam,”ungkapnya.

Menurut Djulaiha, korban hingga saat merasa tidak nyaman dengan tindakan suaminya sehingga korban diamankan di rumah aman untuk pemulihan trauma dan mental. “Korban sudah kita amankan, karena mengalmi trauma atas kejadian yang menimpahnya, korban juga tidak merasa nyaman dengan tindakan suaminya,”pungkasnya.

Sementara kuasa hukum korban, Berthy Timisela, menyampaikan apresiasi terhadap Polsek Malifut, karena telah melimpahkan laporan kasus penganiayaan tersebut sebagai bentuk sangat serius menangani kasus.

“Saat ini korban berada di ruamah aman untuk pemulihan trauma, dan masa pumilihan kesehatan. Tentunya kami mengutuk keras sikap dan tindakan pelaku yang menganiaya korban dalam kondisi mabuk dan membawa senjata tajam jenis parang,”tegasnya.

“Kami tegaskan kekerasan perempuan dan anak tidak bisa ditolerir, kasus seperti ini tetap diproses sehingga menjadi efek jerah. Apalagi pelaku dalam keadaan mabuk,”tandasnya.(sal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *