HARIANHALMAHERA.COM–Penerapan aturan wajib vaksinasi Covid-19 dalam setiap urusan masyarakat benar-benar direalisasi Pemkab Halmahera Utara melalui sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD). Bila Dinas Sosial (Dinsos) setempat telah terapkan aturan itu pada saat pengambilan bantuan langsung tunai (BLT), ternyata hal serupa juga dilakukan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Halut.
Meski DPMD Halut sendiri tidak terlibat penuh dalam penyaluran bantuan sosial (Bansos) terdampak pandimic Covid-19, namun kabarnya instansi yang dipimpin oleh Wenas Rompis ini telah instruksikan terhadap seluruh Kepala Desa (Kades) se- Kabupaten Halut untuk ikut patuh dan tunduk pada regulasi yang sudah dibuat pemerintah, yaitu tentang pengambilan BLT maupun bantuan sosial lain terkait dampak Covid-19.
“Penerima bantuan yang hendak ambil bantuan maka mereka wajib vaksin dulu, terkecuali yang sakit tertentu atau tidak masuk dalam kriteria belum dapat dilakukan vaksinasi,”kata Kepala DPMD Halut, Wenas Rompis, Senin (6/12).
Menurutnya, kalau penerima bantuan adalah lanjut usia (lansia) kemungkinan diberi kelonggaran untuk tidak langsung divaksinasi, sebab dikawatirkan bukan sehat malah membuat mereka tambah kesakitan.”saat ini di Desa ada penyaluran BLT dan penerima wajib vaksin. Kalau ada peneriman bantuan memiliki riwayat penyakit yang tidak boleh dipaksa vaksin maka diberikan bantuan,”ujarnya.
Berdasarkan penelusuran dilapangan, ternyata penerapan wajib vaksin tersebut tidak hanya berdampak pada penerima bantuan tetapi posisi Kades pun ikut terancam apabila program vaksinasi tidak capai target.(tr-05).