HARIANHALMAHERA.COM– Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Utara, Jumat (18/11) telah melakukan eksekusi terhadap IT alias Isto, terdakwa kasus persetubuhan anak dibawah umur ke Lembaga Pemasyarakat (Lapas) Kelas IIB Tobelo, menyusul adanya putusan 76/Pid.Sus/2022/PN.Tob tanggal 7 November 2022 melalui surat perintah nomor PRINT-39/Q.2.12/Eku.03/11/2022.
Sebelumnya, IT alias Isto oleh hakim PN Tobelo telah divonis secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal berlapasi, yakni pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlidungan anak menjadi UU dan Pasal 332 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dimana dalam amar putusan PN Tobelo telah menyatakan terdakwa IT alias Isto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya dan melarikan perempuan yang belum dewasa tanpa izin dari orang tuanya”, sebagaimana dalam dakwaan kombinasi kumulatif kesatu subsidiair dan kedua Penuntut Umum.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp. 100 juta yang apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,”katanya hakim ketua I. Gusti. Nugrah P. Rama Wijaya, didampingi dua hakim anggotanya Hendra Wahyudi dan Mohammad Salim Hafidi.
Majelis hakim juga menetapkan barang bukti (BB) satu unit sepeda motor yamaha R15 warna biru dirampas untuk Negara.(sal)