HalutHukum

Kejari Halut Kembali Tunjukan Hati Nurani Penyelesaian Kasus

×

Kejari Halut Kembali Tunjukan Hati Nurani Penyelesaian Kasus

Sebarkan artikel ini
Kejari Halut saat hendak bebaskan tersangka kasus pidana setelah dilakukan perdamaian

HARIANHALMAHERA.COM– Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Utara, kamis (30/6) kembali membebaskan tersangka kasus penganiayaan berinsial AK alias Ardi, yang sempat menjalan masa penahanan di Lembaga Pemasyarakat (Lapas) Kelas IIB Tobelo. Pembebasan tersangka tersebut menyusul adanya upaya penyelesaian antar korban dan tersangka sehingga pihak Kejari pun menghentikan penuntutan kasus di luar Pengadilan alias jalur restorative justice.

Pemberhentian perkara yang berlangsung di Lapas Kelas IIB Tobelo itu berlangsung penuh haru, dimana keluarga kedua pihak, kuasa hokum hngga tersangka dan korban meneteskan air mata dan saling berpelukan. Bahkan proses pemberhentian kasus yang dipimpin langsung oleh Kajari Halut, Agus Wirawan Eko Saputro dan didampingi Kepala Lapas Klas IIB Tobelo itu ikut terharu.

Sebelumnya berdasarkan Surat Perintah Kajari Halut untuk memfasilitasi proses perdamaian nomor: Print-84/Q.2.12/Eoh.2/06/2022 Tanggal 23 Juni 2022, dimana Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah memfasilitasi perdamaian di rumah Restorative Justice yang berada di Sasana kantor Camat Tobelo yang dipimpin oleh Kajari Halut dihadiri Camat Tobelo Barat, Kapolsek Tobsel, tokoh masyarakat Desa Wangongira dan keluarga dari para tersangka serta korban.

Momentum haru itu, Kajari Halut pun berharap bahwa dengan keberhasilan perdamaian tersebut diupayakan terus diterapkan Restorative Justice ini selama terpenuhinya ketentuan dari PERJA 15 Tahun 2020.

“Artinya menjatuhkan hukuman pidana mengedapankan hati nurani dan penyelesaian diluar persidangan sehingga suatu tindak pidana tidak berakhir dalam belenggu jeruji besi untuk menghindari stigma negatif dari masyarakat khususnya pada wilayah hukum Kejari Halut,”tuturnya.(sal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *