Kejari Halut Kesulitan Dapatkan Dokumen Anggaran Covid 2020

0
515
Mantan Kajari Halut, Agus Wirawan Eko Saputro

HARIANHALMAHERA.COM–Kejaksaan Negeri (Kejari) Halut masih tetap mengagendakan pemeriksaan pengelolaan anggaran covid-19 Pemkab Halut tahun anggaran 2020 sebesar Rp 65 miliar. Hanya saja belum ada perkembangan berarti sejak ekspose yang dilakukan pada awal Juli lalu.

Informasi diperoleh, saat ini Kejari terhenti pada tahapan pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket). Kejari kesulitan mendapatkan dokumen terkait anggaran covid dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab), terutama dari instansi-instansi yang dipercayakan mengelola anggaran tersebut.

“Masih (anggaran covid). Masih kumpulkan data-data dari dinas yang akan diperiksa. Kami pernah menyurat ke Pemkab Halut dan dinas terkait untuk menyerahkan dokumen, namun yang diserahkan justru tidak sesuai dengan permintaan kami,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Halut, Agus Wirawan Eko Saputro, kemarin.

Agus juga mengatakan, Kejari Halut hanya menunggu dokumen yang diserahkan Inspektorat, tetapi sampai sejauh ini belum ada informasi yang diberikan ke Kejari. “Beberapa bulan lalu, kami telah memanggil salah satu kadis dan diperiksa. Namun kadis tersebut tidak membawa dokumen dan hanya menyampaikan secara lisan saat pemeriksaan awal,” terangnya.

Dia memastikan, Kejari Halut akan terus menyeriusi terkait anggaran covid ini. “Jika dokumen sudah dikumpulkan dan sudah lengkap, maka Kejari Halut akan menjadwalkan untuk melakukan pemeriksaan. Anggaran Covid ini tetap diseriusi,” ulangnya.

Terpisah, Kepala Inspektorat Halut, Tonny Kapuw, menyebut pihaknya tidak melakukan pemeriksaan terkait dengan anggaran Covid-19. Hal itu sesuai dengan perintah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). “Beberapa waktu lalu pihak kepolisian sempat meminta dokumen terkait dengan anggaran Covid. Kami berkoordinasi dengan BPK. Hasilnya Inspektorat diperintahkan untuk tidak melakukan pemeriksaan dana Covid,” terangnya.

Tonny pun menyebut, terkait anggaran Covid sudah dikembalikan ke masing-masing dinas, dalam hal ini Dinas Kesehatan (Dinkes) dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD). “Sekali lagi, kami tidak melakukan pemeriksaan (anggaran covid) karena sudah diperintahkan oleh BPK,” ujarnya.

Disinggung soal permintaan dari Kejari Halut, Tonny mengaku selama ini Kejari Halut tidak menyurat ke Inspektorat terkait dengan permintaan dokumen anggaran Covid. “Kami belum mendapatkan surat dari Kejari Halut. Soal dokumen anggaran Covid, memang kami tidak miliki karena itu semua ada di Dinkes dan BPBD,” pungkasnya.(cw/fir)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here