HARIANHALMAHERA.COM–Penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) tahun 2020 Desa Golao, Kecamatan Loloda Utara, oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Utara (Halut) belum berjalan lancar. Sebab, salah satu alat bukti penyidikan berupa hasil audit anggaran dari Inspektorat Pemkab Halut belum ada.
Pihak Kejaksaan sendiri sudah pernah menyampaikan surat permintaan hasil audit DD Golao ke Inspektorat beberapa waktu lalu. Hanya saja, belum diberikan dengan alasan belum dilakukan pemeriksaan di lapangan.
Inspektur Inspektorat Halut, Tonny Kappuw, mengaku kalau permintaan hasil audit DD Desa Golao oleh Kejari itu sudah dijawab melalui surat, bahwa masalah DD tersebut belum diaudit.
“Kami sudah bahas surat dari jaksa terkait permintaan hasil audit. Kami sampaikan bahwa belum dilakukan pemeriksaan, jadi belum ada hasilnya,” kata Tonny, Kamis kemarin.
Rencananya, kata dia, dalam waktu yang tidak lama akan dikerahkan personil untuk melakukan audit penggunaan anggaran berdasarkan laporan masyarakat, yaitu turun lapangan mencari tahu bukti fisik, lalu mengkroscek dokumen.
“Cepat atau lambat masalah DD yang kami tangani saat ini atau di tahun 2020 ini, akan dituntaskan. Kami audit bertahap berdasarkan laporan yang masukan terlebih dulu,” ujarnya.(dit/Kho)