HARIANHALMAHERA.COM–Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang sebelumnya direncanakan 25 Agustus, akhirnya diundur. Badan Kepegawaian Negara (BKN) baru saja menetapkan jadwal terbaru seleksi CPNS 2021. Pelaksanaan SKD CPNS akan dimulai pada 2 September, sementara PPPK akan digelar setelah SKD CPNS.
“SKD CPNS 2021 dimulai 2 September karena banyak yang melakukan revisi memenuhi syarat (MS) dan tidak memenuhi syarat (TMS). Kemudian, untuk kompetensi PPPK akan digelar setelah SKD CPNS 2021 selesai,” kata Plt Kepala BKN Bima Haria dikutip dari JPNN.com, Senin (23/8).
Secara terpisah Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen mengungkapkan surat rekomendasi dari Tim Gugus Tugas Covid-19 (Satgas Covid-19) sudah diterima. Dalam surat tersebut ada syarat dan ketentuan yang berlaku. “Saya sudah meminta kepala Pusat Pengembangan Sistem Seleksi (PPSS) untuk menyiapkan surat kepala BKN terhadap syarat dan ketentuan tersebut,” terangnya.
Dalam pemberitaan sebelumnya, Deputi Suharmen menegaskan atas saran Kementerian Kesehatan dalam rapat koordinasi Panselnas CASN 2021, peserta diminta untuk membawa surat hasil swab antigen yang masih berlaku. Selain itu harus juga membawa surat Deklarasi Sehat.
Sedangkan untuk kartu vaksin, baik Bima Haria maupun Suharmen menyatakan, sesuai masukan dari Kemenkes belum bisa dijadikan syarat karena vaksinasi masih terbatas. Kemenkes pun belum bisa menyediakan vaksinasi di lokasi tes untuk para peserta seleksi CPNS 2021 dan PPPK yang belum divaksin.
Diketahui, sesuai rekomendasi ketua Satgas Penanganan Covid-19 melalui surat Nomor: 7787/B-KS.04.01/SD/E/2021 tentang Jadwal SKD CPNS, Seleksi Kompetensi PPPK Non-Guru Tahun 2021, dan Rekomendasi Ketua Satgas Covid-19, tertanggal 23 Agustus 2021 yang ditandatangani Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian Suharmen, ada sembilan poin penting yang ditetapkan.
Pertama, SKD CPNS dan seleksi kompetensi PPPK non-guru tahun 2021 instansi pusat dan daerah di lokasi BKN Pusat, Kantor Regional, dan UPT BKN akan dimulai 2 September 2021. Kedua, bagi instansi pusat yang lokasi ujiannya berada di Kantor Regional dan UPT BKN agar berkoordinasi dengan Kepala Kantor Regional/Kepala UPT terkait persiapan pelaksanaan SKD CPNS dan seleksi kompetensi PPPK non-guru, dan untuk lokasi ujian mandiri agar berkoordinasi dengan Kepala Pusat Pengembangan Sistem Seleksi.
Ketiga, bagi instansi daerah yang lokasi ujiannya berada di lokasi ujian mandiri atau cost-sharing mandiri agar berkoordinasi dengan Kepala Kantor Regional BKN sesuai wilayah kerja masing-masing. Keempat, pembagian sesi pelaksanaan SKD CPNS dan/atau seleksi kompetensi PPPK Non-Guru Tahun 2021 di titik lokasi BKN.
Kelima, bagi titik lokasi ujian mandiri atau cost-sharing mandiri pembagian sesi mengikuti lampiran surat ini dan untuk lokasi ujian yang jumlah PC client sebanyak 100, maka penyelenggaraan seleksi dapat dilaksanakan paling banyak empat sesi.
Keenam, berdasarkan rekomendasi Ketua Satgas Covid-19, pelaksanaan seleksi calon aparatur sipil negara (CASN) tahun 2021 wajib dilaksanakan dengan protokol kesehatan secara ketat. Selain 5M, juga diatur bagi peserta melakukan swab test RT PCR kurun waktu maksimal 2×24 jam atau rapid test antigen kurun waktu maksimal 1×24 jam dengan hasil negatif/non reaktif yang pelaksanaannya wajib sebelum mengikuti seleksi CASN 2021.
Peserta juga wajib menggunakan masker 3 lapis (3 ply) dan ditambah masker kain di bagian luar (double masker). Peserta seleksi CASN wajib mengisi formulir Deklarasi Sehat yang terdapat di website sscasn.bkn.go.id dalam kurun waktu 14 hari sebelum mengikuti ujian seleksi dan paling lambat pada H-1 sebelum ujian.
Formulir yang telah diisi wajib dibawa pada saat pelaksanaan seleksi dan ditunjukkan kepada petugas sebelum dilakukan pemberian PIN registrasi. Sedangkan jadwal seleksi kompetensi PPPK guru akan disampaikan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.(cw/tr-05/jpnn/fir)