Halut

DPMD dan Inspektorat Digeruduk Masyarakat Desa Soma

×

DPMD dan Inspektorat Digeruduk Masyarakat Desa Soma

Sebarkan artikel ini
TAGIH JANJI: Masyarakat Desa Soma, menagih janji DPMD dan Inspektorat terkait penuntasan kasus dugaan penyalahgunaan Dana Desa beberapa waktu lalu. (foto: Faisal/Harian Halmahera)

HARIANHALMAHERA.COM–Sudah tujuh bulan tak digubris terkait dugaan penyalahgunaan anggaran Desa Soma yang dilakukan Kepala Desa (Kades), masyarakat Desa Soma akhirnya menggelar aksi di depan kantor Bupati Halut. Aksi itu wujud kekecewaan terhadap Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) dan Inspektorat yang terkesan tak serius dengan laporan warga.

Dengan menggandeng oragnisasi mahasiswa ekstra kampus, yakni HMI dan PMII, masyarakat kembali mengingatkan bahwa persoalan yang terjadi di Desa Soma, Kecamatan Malifut, diduga tidak adanya transparansi dari Pemerintah Desa Soma, dalam hal ini kades. Sebagaimana dalam orasi secara bergantian, warga menyebut sesuai dengan kajian dan bedah RAB ternyata tidak sesuai dengan hasil di lapangan.

“Selama tujuh bulan sudah berjalan dalam penyelesaian audit, tetapi hasilnya dimana? Tidak ada hasil yang kami terima dari pihak Inspektorat,” kata Koordinator aksi Sarjono Muclis dalam hearing bersama DPMD Halut dan Inspektorat.

Dia juga menyesalkan lambannya penanganan DPMD dan Inspektorat, sehingga persoalan tersebut membuat keresahan di tengah masyarakat Desa Soma. Bahkan, sampai ada yang ditahan atas permasalahan desa itu. “Dengan demikian kunci dari permasalahan ini adalah keterlambatan dari pemkab, yakni Inspekrorat dalam tahapan penyelesiaan. Kami hanya minta agar segera mungkin Inspektorat turun mengaudit Dana Desa Soma,” tegasnya.

“Masyarakat merasa bahwa anggaran yang dikucurkan untuk pembangunan fisik dan nonfisik, tidak sesuai dengan yang ada dalam RAB dan realisasi di lapangan,” sambungnya.

Selain itu menurut Sarjono, dalam pelaksanaan tata kelola anggaran desa tidak dilibatkan masyarakat dalam pembahasan perencanaan pembangunan. “Menurut kami, Pemdes Soma telah gagal dalam mengelolah keuangan atau anggaran desa yang tidak terbuka atau tidak transparan,” tegasnya.

Tidak hanya itu, tambah Sarjono, lembaga BPD (Badan Permusyawaratan Desa) yang dipercayakan memiliki fungsi pengawasan terhadap pemerintah desa juga gagal dalam menjalankan tugasnya. Sebab, dalam tiga tahun tersebut hanya sekali dilakukan musyawarah. “Ini menandakan bahwa pemerintah desa dan BPD sudah tidak mampu atau gagal dalam menjalankan tugas dan fungsinya masing-masing,” ungkapnya.

Ikram Nur sebagai anggota BPD Desa Soma yang turut hadir, ikut angkat bicara. Menurutnya kehadiran mereka dalam hearing turut menyampaikan masalah yang terjadi di Desa Soma. Dia menyebut sampai saat ini Inspekrorat belum melakukan audit terhadap Pemdes Soma. Pada 2020 tepat di November, masyarakat Desa Soma telah memasukan laporan ke Inspektorat, namun laporan sudah tujuh bulan tidak ditindak lanjuti.

“Kehadiran kami hanya untuk menagih janji dari Inspekrorat dalam tahapan penyelesiaan. Kami menunggu audit selama tujuh bulan, tetapi hasilnya belum ada sampai saat ini. Kami juga sudah memasukan bukti-bukti terkait penggelapan dana oleh pemdes. Banyak pembangunan yang tidak sesuai, pembayaran gaji PAUD dalam Dana Desa juga tidak tahu kemana,” tuturnya.

Setelah mendengar penyampaian masyarakat, Kepala DPMD Wenas Rompis menyebut, penyelesiaan masalah ini sudah dalam tahapan. Pemerintah akan membentuk tim pemeriksaan. Hanya saja butuh proses, karena tahapan audit Dana Desa (DD) bersamaan dengan 54 desa yang akan melaksanakan Pilkades, ditambah dengan covid, sehingga kondisi ini harus dipahami masyarakat.

“Pembentukan tim tidak semudah dibayangkan. Pemerintah tidak akan menunda kegiatan penyelesiaan tersebut, kami sebagai pihak pemerintah tidak main-main dalam tahapan penyelesaian. Jika ditemukan ada penyelewengan, maka pelaku tersebut akan mendapatkan hukuman yang setimpal,” ucapnya.

Sementara, Kepala Inspekrorat Halut Toni Kapauw mengatakan kelengkapan data dari laporan yang disampaikan kepada Inspekrorat  tertanggal 3 Oktober dan disampaikan 3 November 2021, pihaknya sudah disposisi untuk melakukan telaah. Dalam dokumen yang disampaikan, dalam pemeriksaan ada dokumen yang tidak lengkap, sehingga dalam tahap penyelesaian Inspektorat akan menyurat DPMD untuk mendapatkan dokumen tersebut dalam tahap pemeriksaan.

“Selain itu, dalam rapat Inspekrorat dengan KPK beberapa waktu lalu, bahwa menjelang pilkada semua pemeriksaan di setiap desa yang bermasalah ditunda sampai pilkada selesai, sehingga semuanya di pending,” katanya.(cw/san/fir)

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *