HalutHukum

Ketua YBSN Bebas dari Pasal Penistaan Agama

×

Ketua YBSN Bebas dari Pasal Penistaan Agama

Sebarkan artikel ini
Pengadilan Tobelo (Foto : Net)

HARIANHALMAHERA.COM– Jaksa Penuntut Umum (JOU) Kejari Morotai menilai, GD alias Grace Ketua Yayasan Barokah Surya Nusantara (YBSN) tidak terbukti melanggar pasal penistaan agama.

Terdakwa justru dijerat melanggar pasal pemalsuan alamat. Hal ini terungkap dalam tuntutan yang dibacakan JPU dalam sidang lanjutan Selasa lalu (20/8).

JPU M Rizky Setyandini saat membaca tuntutan mengaku, dari awal hingga terakhir tidak terdengar adanya pelanggaran hokum pidana tentang penistaan agama yang dilakukan terdakwa

Karenanya, dalam tuntutan jaksa, Grace justru dijerat pasal 263 ayat 1 KUHP tentang pemalsuan alamat suatu yayasan. “Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan seperti pemeriksaan saksi-saksi, keterangan ahli, terdakwa dan barang bukti berupa surat-surat hingga proposal kegiatan, telah menunjukan bahwa terdakwa GD alias Greis terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melalukan tindak pidana, yaitu melanggar pasal 263 ayat 1 KUHP tentang pemalsuan alamat suatu yayasan,”kata jaksa.

Menurutnya, JPU dalam menuntut terdakwa telah pertimbkan dua hal, yakni hal yang memberatkan terdakwa adalah perbuatannya telah mengganggu kerukunan agama di pulau Morotai, membuat kenyamanan masyarakat terusik lantaran adanya gejokal hingga kepanikan, sementara hal meringankan terdakwa adalah berlaku sopan dalm persidangan dan menjadi tulang punggung keluarga.

“Kami berharap majelis hakim dapat mengadili terdakwa seadiladilnya, dan bebankan terdakwa untuk bayar biaya perkara sebesar lima ribu rupiah,” ujar jaksa penuntut Kejari Pulau Morotai.

Sidang yang dipimoin Martha Maitimu ini akan dilanjutkan 26 Agustus menyusul pihak kuasa hukum terdakwa menyatakan sikap untuk ajukan pembelaan secara tertulis. “Sidang ditunda sampai pada hari senin tanggal 26 agustus 2019 baru digelar kembali dengan pembelaan dari kuasa hokum terdakwa,” tegas hakim.(dit/pur)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *