HARIANHALMAHERA.COM– anggota komisi II DPRD Halut benar-benar dibuat naik pitam dengan sikap Kepala Samsat (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Cabang Maluku Utara (Malut), Murdiyanto Ilyas. Sebab, undangan pemanggilan resmi untuk hadir dalam pertemuan tentang Dana Bagi Hasil (DBH) pajak dan retribusi tahun 2022 yang dijadwalkan Selasa (18/7) batal digelar lantaran yang bersangkutan tidak hadir.
Komisi II pun menilai pimpinan Samsat Cabang Malut tersebut tidak menghargai panggilan DPRD Halut, karena selama satu jam lebih ditunggu ternyata tidak ada respon balik untuk penuhi panggilan mereka hingga agenda pertemuan pun terpaksa ditunda. Sikap tersebut membuat komisi II kesal sehingga bertekad untuk mengambil tindakan tegas.
Ketua komisi II DPRD Halut, Hi. Samsul Bahri Umar, mengatakan, memanggil terhadap kepala Samsat hanya untuk mempertanyakan DBH pajak dan retrubusi tahun 2022 sebesar 57 miliar yang hingga saat ini diberikan oleh Pemprov Malut, padahal setiap tahun di tagih dan tidak ada kendala, namun pada saat pembagian selalu saja tertunda.
“Panggilan terhadap kepala Samsat ini sangat penting, karena kita memastikan DBH Halut yang ada di Pemprov Malut, namun lagi-lagi dia tidak menghargai undangan kami,”katanya.
DBH ini lanjut politisi Golkar, adalah hak Kabupaten, namun Pemprov Malut terutama gubernur terkesan acuh tahu kewajibannya, pada Kabupaten/Kota sangat berharap anggaran tersebut untuk kebutuhan daerah.
“Kami DPRD sudah bersepakat akan mengambil tindakan, apalagi kepala Samsat yang sudah di undang secara resmi tidak menghadiri undangan tersebut, tentunya ini salah satu contoh sikap buruk Pemprov Malut yang ditunjukan kepada DPRD Halut,”tandasnya.
“Selama ini mungkin kita hanya berkoordinasi, jadi Pemprov anggap kita tidak serius maka dari itu DPRD Halut bersikap akan mengambil tindakan,”ungkapnya.(sal)