Halut

Kontraktor Jembatan Tiabo Dipolisikan

×

Kontraktor Jembatan Tiabo Dipolisikan

Sebarkan artikel ini
Papa proyek Pekerjaan Jembatan Kali Tiabo (Foto Faisal/Harian Halmahera)

HARIANHALMAHERA.COM–PT.Victoria Sinergi Perkasa (VSP) yang merupakan kontraktor pemenang tender pekerjaan proyek jembatan Tiabo di Desa Ngidiho Kecamatan Galela Barat (Galbar) Kabupaten Halut dikabarkan telah dilaporkan oleh pihak toko UD Orion ke Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Halut atas dugaan tindak pidana penipuan. Langkah hokum itu diambil, karena kesal terhadap sikap PT.VSP yang tak kunjung lunasi utang dari pengambilan material besi sejak 14 april 2022 lalu sebesar Rp.226,750 juta.

Laporan kasus dugaan penipuan dengan terlapor Has alias HA, karyawan PT.VSP itu terungkap setelah adanya bocoran surat panggilan dari penyidik reskrim Polres Halut terhadap oknum pejabat dilingkungan Pemkab Halut, dimana surat tersebut bernomor B/5181/VIII/2022/Reskrim, perihal permintaan keterangan, tertanggal 31 Agustus 2022. Bahkan sebelumnya penyidik sempat memanggil beberapa orang terkait kasus tersebut untuk dilakukan pemeriksaan sebagai saksi.

Pemilik toko UD. Orion, Pdt. Rudy Baru pun menuturkan bahwa langkah proses hokum terhadap PT.VSP itu diambil, karena mereka berulang kali berjanji untuk membayar utang tetapi tak pernah ditepati.

“Awalnya salah seorang pejabat Halut telpon saya untuk bertemu bicarakan rencana beli material besi, dan saya bilang ada di Jailolo (Kabupaten Halbar), lalu di tanggal 14 april 2022 seorang bernama Hasrani (HA) dari PT.VSP dan oknum pejabat Halut itu bertemu saya dan mereka memberitahukan bahwa ada proyek pembuatan jembatan kali Tiabo dan berencana untuk mengambil material besi dengan janji akan dibayar dalam waktu 3 minggu, namun setelah tiba waktu yang dijanjikan saya membuat tagihan ke yang bersangkutan akan tetapi mereka kembali janjikan 3 minggu lagi dan terus janji saat ditagih sampai akhirnya dibuat laporan ke polisi,”katanya minggu (4/9).

Pihak kepolisian menurutnya, sempat memanggil HA dan melakukan mediasi yang mana telah dibuat surat perjanjian oleh HA bahwa dirinya akan melunasi utang tersebut pada tanggal 29 juni 2022 nanti, namun nyatanya hingga memasuki bulan September ini HA justeru berdusta kesekian kalinya.

“Sebelum itu saya juga sempat dipanggil bertemu dengan Harsani dirumahnya di Kota Ternate dan saat itu ada juga kepala Cabang PT.VSP Maluku Utara yang bernama Yunus Saifudin. Hasil dari pertemuan tersebut saya diberikan sebuah cek atas nama PT.VSP bertanda tangan kepala cabang PT.VSP yang rencananya akan dicairkan pada 29 Juli. Saya juga diberi stampel bahwa tunggu pencairan dari pusat dan ambil di Bank Mandiri. Tapi ternyata tidak ditepati lagi,”ungkapnya.

Belakangan lanjut Rudy, dirinya baru dapat informasi bahwa ternyata uang sudah di transfer dari Jakarta ke HA sebesar Rp.500 juta dan telah dilakukan pencarian oleh mereka akan tetapi tak bayar utang yang pernah dijanjikan. “Ternyata benar bahwa keterangan dari kontraktor bahwa dia sudah mengirimkan uang kepada Harsani sebesar 500 juta untuk keperluan pembelian material, namun ternyata tidak dibayarkan ke saya, jadi buat laporan kedua kalinya ke Polres Halut dan rencananya mulai tanggal 2 dan 3 september kemarin akan dipanggil Harsani dan kepala cabang PT.VSP. Saya tingga menunggu perkembanganm,”terangnya.

Terpisah Kasat Reskrim Polres Halut, Iptu. Elvin Septian Akbar, membenarkan adanya aduan tindak pidana penipuan dengan terlapor HA. Saat ini menurutnya, penyidik sudah menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan. “Kasus ini masih kami lidik, dan sejauh ini kami sudah minta keterangan pelapor atau korban selanjutnya pihak lain yang terlibat,”tuturnya.

Sementara itu amatan awak media ini dilapangan ternyata belum terlihat adanya tanda-tanda pekerjaan jembatan kali Tiabo yang berada di Desa Ngidiho Kecamatan Galbar tersebut. Padahal, sudah memasuki 7 bulan terhitung mulai tanggal 21 Februari 2022, proyek tersebut dikerjakan sesuai dengan kontrak yang berlaku.(sal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *