HARIANHALMAHERA.COM–Aksi unjuk rasa yang dilakukan Kerukunan Pelajar Mahasiswa Galela (KPMG) Maluku Utara (Maut) di depan Kantor Camat Galela Selatan, Kamis (29/7). Aksi ini terkait dengan tapal batas Tujuh desa yang berada di Kecamatan Galela Selatan dengan Kecamatan Tobelo Utara.
Dalam aksi, massa membakar ban bekas dan mencoret bangunan Kantor Camat Galela Selatan karena kesal dengan sikap Pemerintah Kecamatan yang tidak berada di kantor saat aksi. Mereka pun melakukan pemboikotan di kantor camat. Meski demikian, aksi tersebut berjalan aman.
Diketahui, permasalah tapal batas desa ini meruncing ketika Bappeda Halut melakukan langkah progres berupa pembuatan peta, tapi tidak berdasarkan secara historis, hukum adat, dan keterlibatan masyarakat (pedoman teknis). Bappeda dalam pembuatan peta hanya berdasarkan hukum alam, sehingga kedua batas wilayah Kecamatan Galela Selatan dan Kecamatan Tobelo Utara menuai polemik.
Ketua KPMG-MU, Muhammad Iram Galela, menyampaikan bahwa proses ini telah berlangsung. Dia juga mengaku juga terlibat aktif dalam proses upaya penyelesaian bersama LSM-Galela Maloha yang berkoordinasi secara intens dengan dinas terkait. “Namun upaya komunikasi melalui surat tidak digubris Pemerintah Kecamatan Galela Selatan.
“Pemerintah kecamatan tidak membuka ruang. Ini artinya Pemerintah Kecamatan Galela Selatan bagian dari yang menyembunyikan atau memperpanjang problem yang berada dalam tahapan penyelesaian,” ungkapnya.
Bagi KPMG Malut, lanjutnya, pihaknya hanya ingin mengetahui tahapan penyelesaian masalah dengan tuntutan Pemerintah Kecamatan Galela Selatan segera selesaikan tapal batas Tujuh desa karena polemik tersebut sudah berlangsung lama. “Karena itu, kami meminta agar Bupati Halut dan Camat Galela Selatan turun langsung dan segera menyelesaikan persoalan tapal batas di Tujuh desa,” pungkasnya.(cw/fir)