Halut

KPU Faktualisasi 2 TPS di 6 Desa

×

KPU Faktualisasi 2 TPS di 6 Desa

Sebarkan artikel ini
Muhammad Rizal

HARIANHALMAHERA.COM–Upaya mencegah gejolak pada Pilkada Serentak 2020 soal dua Tempat Pemungutan Suara (TPS) di 6 desa versi Halmahera Utara (Halut), Jumat (26//11) kemarin KPU bersama aparat keamanan dan instansi Pemda Halut turun lapangan melakukan faktualisasi.

Ketua KPU Halut, M. Rizal, mengatakan faktualisasi pada 2 TPS di 6 desa, yaitu TPS 6 Dusun Bangkok, Desa Bobaneigo dan TPS 3 Dusun Maraeling, Desa Tetewang, untuk mengumpulkan bahan dan akan menjadi pegangan yang disampaikan dalam rapat bersama.

“Baik itu Pemkab Halbar, KPU Halbar, dan pemerintah provinsi Malut. Sesuai informasi akan digelar pembahasan lebih lanjut oleh Pemprov Malut pada Selasa pekan depan,” katanya.

BACA JUGA : KPU Harus Antisipasi Potensi Golput di Enam Desa

Lanjut Ical – sapaan akrab – M. Rizal, dalam faktualisasi tersebut untuk mencari tahu soal peta tapal batas yang terdekat di antara dua TPS tersebut.

Sebab dua dusun itu, menurut Ical, masuk dalam wilayah administrasi Kabupaten Halbar, sehingga secara aturan tidak dibolehkan menempatkan TPS.

“Intinya, kami di KPU Halut ingin Pilkada Serentak di 6 desa tidak berjolak. Maka dari itu dilakukan langkah – langkah antisipasti sejak dini,” ujarnya. (dit/kho)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *