HARIANHALMAHERA.COM– jelang tahapan penetapan pasangan calon (Paslon) sekaligus pencabutan nomor urut oleh para kandidat, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Halmahera Utara (Halut) telah melakukan sosialisasi dana kampanye Pilkada 2024 pada keempat Paslon melalui Liasion Offer (LO). Sosialisasi tersebut berlangsung Kamis (19/9) kemarin di rumah pintar KPU Halut.
Anggota KPU Halut Divisi Teknis dan Penyelengara, Jarnawi Dodungo, mengatakan bahwa, pihaknya sosialisasikan tahapan Pilkada tetang dana kampanye terhadap keempat Paslon melalui LO mereka, karena selain diketahui para Paslon juga memberi tahu bahwa tahapan kampanye nanti dana yang dilaporkan dan pengeluaran harus sesuai.
“Iya, jadi kami telah melakukan sosialisasi dana kampanye terhadap keempat LO Paslon, agar tahapan kampanye Pilkada 2024 nanti dana yang dilaporkan dan pengeluarannya harus jelas dan sesuai,”katanya, Jumat (20/9).
Dalam sosialisasi tersebut lanjutnya, KPU Halut telah sampaikan tentang tahapan dana kampanye, sumber dana kampanye, batasan penerimaan dana kampanye, batasan pengeluaran dana kampanye, bentuk sumbangan dana kampanye, mekanisme pembukaan rekening khusus dana kampanye sampai dengan larangan dan sanksi.
“Ada beberapa poin penting yang kami sudah sampaikam ke masing-masing LO Paslon, untuk proses penganggaran dana kampanye, jadi mereka harus mengikuti sesuai dengan mekanisme yang sudah ada,”ujarnya.
Jarnawi menambahkan bahwa KPU Halut juga menegaskan bahwa selama tahapan kampanye berjalan tentu dana yang masuk dari sumber manapun harus dilaporkan dalam pelaporan dana kampanye. “Dana kampanye yang digunakan dan pelaporannya harus sesuai, karena kami juga akan mengkroscek kembali,”tegasnya.(sal)