HalutPolitik

KPU Halut Temukan 47 Bacaleg Ganda Di 8 Parpol

×

KPU Halut Temukan 47 Bacaleg Ganda Di 8 Parpol

Sebarkan artikel ini
Pengumuman: KPU Halut saat sampaikan hasil Vermin Bacaleg yang mana terdapat 47 nama Bacaleg TSM

HARIANHALMAHERA.COM– Hasil verifikasi administrasi (Vermin) akhir terhadap bakal calon legislatif (Bacaleg) yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Halmahera Utara (Halut) ternyata masih menemukan Bacaleg yang Tidak Memenuhi Syarat (TSM). Pihaknya pun menyebutkan bahwa dari 18 partai politik (parpol) peserta pemilu 2024 telah ditemukan sebanyak 47 nama Bacaleg ganda yang tersebar pada 8 parpol.

Puluhan Bacaleg TSM itu pun dibenarkan anggota KPU Halut Divisi Teknis dan Penyelenggara, Sefriando Bitakono. Kepada awak media, Sefriando menuturkan bahwa dari hasil Vermin Bacaleg oleh KPU Halut ternyata hanya 10 Parpol yang Bacalegnya memenuhi syarat (MS), sementara 8 parpol lain belum lantaran terdapat nama Bacaleg yang ganda.

“Iya, kami sudah selesai melakukan Vermin dan kemarin berita acaranya sudah diserahkan ke Bawaslu Halut, namun dari hasil Vermin itu ternyata masih banyak Bacaleg yang TMS terdapat beberapa Parpol yang ikut di Pemilu 2024 mendatang,”katanya, Senin (7/8).

Untuk Bacaleg yang TMS lanjutnya, tentu harus dilakukan perbaikan lagi atau diganti, karena dokumennya bisa dilengkapi sebagaimana diatur dalam juknis KPU nomor 996 tahun 2023 tentang pedoman teknis penyusunan daftar calon sementara (DCS) dan penetapan daftar calon tetap (DCT) anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

“Untuk pergantian Bacaleg ini sudah jelas karena di atur dalam juknis KPU, maka Bacaleg yang TMS segera di ganti,”jelasnya.

meski tidak disebut secara rinci 8 Parpol yang Bacalegnya ganda, Edi sapaan akrab Sefriando ini menyampaikan bahwa KPU Halut sudah sampaikan bahwa harus dilakukan perbaikan dengan batas waktu perbaikan dimulai sejak tanggal 6 sampai berakhir pada 11 Agustus 2023 sehingga itu KPU berharap Parpol harus memanfaatkan sisa waktu perbaikan tersebut.

“Jika melewati batas waktu yang sudah ditentukan maka Bacaleg akan digugurkan. Untuk  perbaikan Bacaleg kami pikir sudah jelas, karena kita sesuaikan dengan juknis, maka kami harap agar 8 Parpol yang Bacalegnya TMS segera diperbaiki dengan sisa waktu yang ada,”ujarnya.(sal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *